Berkas Perkara Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat

Penyidik Distresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas kasus mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa dan sejumlah pelaku lain dalam kasus peredaran narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Rabu (11/01/2023) (Foto: Tribun News)

PARBOABOA, Jakarta - Penyidik Distresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas kasus mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa dan sejumlah pelaku lain dalam kasus peredaran narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Rabu (11/01/2023). Diketahui, pelimpahana tahap II ini dilakukan setelah Kejati DKI mengatakan berkas perkara Teddy dan para pelaku lainnya lengkap atau P21.

Sebelum dilimpahkan, Teddy cs terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, seluruh pelaku dinyatakan dalam kondisi sehat. "Sudah dicek dari pagi. Iya sudah dicek, semuanya sehat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (11/01/2023).

Setelah itu, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai pelaku dugaan kasus peredaran gelap narkoba. Mantan Kapolda Sumbar ini diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

Selain Teddy, ada empat anggota polisi lain yang juga berstatus tersangka. Yaitu AKBP Dody yang adalah mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Kemudian, juga ada enam tersangka lain adalah warga sipil yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial HE, AR, L, AW, dan DG. Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berkas perkara kasus peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatra Barat dan 10 tersangka lain itu pun sudah dinyatakan lengkap pada Rabu (21/12/2022).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS