Bong Sabu Nia Ramadhani Merek Louis Vuitton?

Nia Ramadhani Mengenakan Baju Tahanan

Seperti dikabarkan sebelumnya Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, pengusaha Ardi Bakrie, ditangkap polisi akibat penyalahgunaan narkoba.

Pada Konfrensi Perrs yang diadakan Humas Polda Metro Jaya  (7/8/2021)  menampilkan sederet barang bukti terkait penangkapan Nia Ramadhani dan Ardy Bakrie yang telah diamankan pihak kepolisian.

"Barang bukti yang kita amankan yaitu satu klip jenis sabu-sabu, brutonya 0,78 gram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Kemudian, satu buah bong atau alat isap sabu-sabu," tambahnya.

Barang bukti tersebut didapatkan berdasarkan hasil penggeledahan rumah Nia Ramadhani yang berlokasi di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tepatnya, pada pukul 15.00 WIB, Rabu, 7 Juli 2021.

Dari sejumlah barang bukti yang dipaparkan aparat kepolisian, netizen justru tertuju pada bong atau alat isap sabu yang digunakan Nia Ramadhani.

Terlihat bong tersebut sedikit berbeda dan terkesan sangat mewah. Tidak tanggung-tanggung, bahkan ada netizen yang menyindir kalau bong tersebut keluaran brand asal Perancis Louis Vuitton.

Banyaknya komentar bernada sindiran dari para netijen, karena Nia yang diketahui merupakan sosialita dan istri pengusaha kaya dan dikenal selalu menggunakan brand-brand fashion dunia yang memiliki harga selangit.

"Bongnya aja kelihatan mahal dibanding yang biasa ketangkep, kalo yang biasa kan cuma botol aqua dikasih sedotan, berarti bener2 niat dan disiapkan," komentar salah satu netizen.

"bong nya bagus, menandakan profesional," timpal netizen lain.

"Merk bong nya LV yaa?" tanya salah satu akun.

"Bong limited edition kayaknya," tulis akun yang lain.

"Tak bisa kupas salak, tapi hisap bong kok bisa," sindir warganet lainnya.

Saat ini Nia, Ardi, dan sopirnya berinisial ZN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Namun, Yusri menekankan bahwa kasus ini belum selesai, karena pihaknya masih mendalami berapa lama Nia dan Ardi mengonsumsi barang haram itu.

"Kami kenakan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini masih awal karena kami masih baru saja," pungkas Yusri.



Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS