parboaboa

Terkait 2 LHP LKPD, BPK RI Perwakilan Sumut Sambangi Kantor Inspektorat Daerah Simalungun

Putra Purba | Daerah | 06-02-2023

Kantor Inspektorat Daerah Simalungun yang berada dalam Komplek Perkantoran Kabupaten Simalungun. BPK RI menyambangi kantor tersebut untuk mempertanyakan perkembangan LHP LKPD 2021. (Foto: PARBOABOA/Putra)

PARBOABOA, Simalungun- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatra Utara menemukan ada dua dinas bermasalah di  lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun.

Keduanya ditengarai menyebabkan negara mengalami kerugian. Ini terkait penggunaan dana BOS dan pembayaran honor Satgas COVID-19 dalam mata anggaran 2021.

Temuan tersebut berdasarkan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor.57. B/LHP/XVIII.MDN/05/2022, yang diterbitkan tanggal 19 Mei 2022.

Diduga sejumlah tenaga pendidik SD dan SMP di Kabupaten Simalungun menyalahgunakan hibah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021.

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2021 Kabupaten Simalungun berjumlah Rp112.7 miliar dengan realisasi sebesar Rp 114.1 miliar atau 101,17 persen, di antaranya digunakan untuk hibah BOS sebesar Rp 109 miliar.

Ditemukan penyalahgunaan hibah dana BOS pada 24 sekolah, meliputi 10 SMP dan 14 SD. Dana tersebut digunakan untuk biaya honor, insentif, dan transportasi yang tidak sesuai dengan juknis total sebesar Rp 204 juta.  

Selain itu ada juga transaksi mencurigakan, seperti belanja fiktif Rp113, 1 juta.

Di Dinas Kesehatan, BPK menemukan ada kelebihan belanja jasa untuk pembayaran uang lelah pegawai  dalam menangani COVID-19 sebesar Rp176 juta

Pemkab Simalungun membayarkan uang lelah kepada personel Satuan Tugas penanganan COVID-19 yang bertugas di Posko berdasarkan keputusan Bupati Simalungun Nomor.188.45/0804/31/2021 dengan tarif sesuai Standart Satuan Harga (SSH) dengan satuan orang per hari (OH) berdasarkan  absen yang ada di Satgas.

Pembayaran uang lelah dibayarkan mulai bulan Januari sampai Agustus pada 14 SKPD menggunakan anggaran belanja barang-jasa yang telah direalisasikan sampai dengan 31 Agustus 2021 sebesar Rp2,05 miliar.

BPK menyatakan bukti pertanggungjawaban pembayaran uang lelah yang dilakukan dalam waktu yang bersamaan dengan pelaksanaan perjalanan dinas seharusnya tidak boleh dibayarkan pada saat yang bersamaan.

Akibatnya pembayaran uang lelah Satgas COVID-19 yang dimaksud mengalami kelebihan bayar sebesar Rp227 juta. Dari nominal tersebut, kelebihan bayar terbanyak ada di Dinas Kesehatan sebesar Rp 124 juta.

Terpisah, pengamat kebijakan keuangan dan anggaran publik, Pinondang Nainggolan mengatakan, temuan tersebut mencerminkan  predikat Wajar Dengan Pengecualian yang diterima Pemkab Simalungun pada tahun 2021.

Hal ini lanjutnya mencederai hati masyarakat Simalungun. Sehingga DPRD harus menindaklanjuti pemeriksaan secara serius.  

"Itu sebagai bentuk keseriusan dari dewan yang sudah dipilih untuk memastikan uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan secara benar," ujarnya saat dikonfirmasi Parboaboa, Senin (6/2/2023)

Terpisah Kepala Inspektorat Simalungun, Roganda Sihombing belum bersedia dikonfirmasi terkait temuan tersebut. Beberapa kali dihubungi reporter, yang bersangkutan hanya membaca pesan WhatsApp yang dikirimkan.

Editor : Betty Herlina

Tag : #simalungun    #bpk ri    #daerah    #dinkes simalungun    #disdik simalungun    #dana bos    #dprd    #inspektorat simalungun    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU