PARBOABOA, Pematang Siantar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar menghukum tersangka pembunuhan terhadap pacar, Liharmansyah Saragih (27) divonis hukuman penjara 18 tahun, pada persidangan Kamis (1/12/2022).
Putusan tersebut tak akan berubah sedikitpun dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Siantar, Selamat Riady Damanik.
Humas PN Siantar, Rachmat Hasibuan menjelaskan terdakwa Saragih dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan primer penuntut umum Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan.
“Terdakwa Liharmansyah Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 340 KUHP,” ujar Rachmat.
Selain itu, Rachmat mengatakan dalam putusan tersebut, tersangka Liharmansyah diberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir terlebih dahulu agar dapat mempertimbangkan apakah memilih terima atau upaya hukum banding.
“Setelah dibacakan putusan, terdakwa kita berikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir. Tadi terdakwa usai mendengar putusan memilih diam,” tutur Rachmat.
Liharmansyah Saragih didakwa atas pembunuhan menghabisi nyawa Rosida Damank (28) di Pemandian Pulau Batu (Pulbat) Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bahsroma, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Minggu (10/7/2022) malam.
Diketahui, bahwa Mayat Rosida Damanik (28) ditemukan di semak-semak dengan kondisi sangat mengenaskan dimana ditemukan leher disayat serta hidung dan kemaluan ditusuk dengan ranting pohon.
Kasus ini pun tak dapat dielakan, karena menghebohkan warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Liharmansyah Saragih kesal dan sakit hati terhadap pacar atau korban Rosida Damanik yang ia ketahui selingkuh dengan pria lain bahkan sampai melakukan hubungan suami istri di indekos korban.
Hal itu pun menjadi penyebab tersangka Liharmansyah Sarahih tega melakukan rencana pembunuhan dengan menyiapkan senjata tajam berupa pisau cutter untuk digunakan tersangka membunuh sang pacarnya.