PARBOABOA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia krmarin, Selasa (26/9). Ia berharap kehadiran bursa karbon bisa berkontribusi untuk melawan krisis iklim.
"Hasil dari perdagangan ini akan direinvestasikan kembali pada upaya menjaga lingkungan khususnya melalui pengurangan emisi karbon," kata Jokowi saat meresmikan peluncuran bursa karbon di Gedung Bursa Efek Indonesia.
Berdasarkan catatannya, Jokowi menyebut Indonesia memiliki potensi kredit karbon sebanyak 1 gigaton karbon dioksida yang bisa ditangkap.
Jika dikalkulasi, potensi Bursa Karbon Indonesia diperkirakan melampaui Rp3.000 triliun.
Lantas apa itu bursa karbon?
Bursa karbon adalah istilah yang semakin sering terdengar dalam konteks perlindungan lingkungan dan perubahan iklim.
Istilah ini merujuk pada sebuah sistem perdagangan di mana izin emisi gas rumah kaca diperdagangkan antara perusahaan dan negara.
Dalam artikel ini, Parboaboa akan menjelaskan secara mendalam apa yang dimaksud dengan bursa karbon, bagaimana sistem ini bekerja, dan dampaknya terhadap lingkungan.
Apa Itu Bursa Karbon?
Bursa karbon adalah pasar tempat perusahaan dan negara dapat membeli atau menjual izin untuk menghasilkan emisi gas rumah kaca. Emisi ini terkait dengan aktivitas industri seperti pembangkit listrik, manufaktur, dan transportasi.
Sistem bursa karbon adalah bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca secara efisien dengan memberikan insentif kepada perusahaan untuk mengurangi emisi mereka.
Dalam perdagangan karbon, setiap penurunan satu ton karbon akan mendapatkan sebuah sertifikat CER.
Sertifikat tersebut menjadi alat jual beli pada perdagangan karbon. Harganya bervariasi tergantung pada pihak yang bertransaksi. CER dikeluarkan oleh dewan CDM.
Sertifikat CDM itu hanya mengeluarkan CER jika negara bersangkutan telah memenuhi kriteria additionality, real, measurable dan long-term benefit.
Bursa karbon adalah dapat dilakukan di bursa karbon dunia yang diharapkan berkembang, seperti European Climate Bursa, NASDAQ OMX Komoditas Eropa, PowerNext, Commodity Exchange Bratislava, Bursa Energi Eropa, Carbon Trade Exchange, dan Chicago Climate Bursa.
Menurut beberapa ekonom, fungsi bursa karbon sebagai price discovery (penemuan harga acuan karbon), sementara bursa efek memiliki fungsi pencarian dana bagi emiten.
Oleh karena itu, aturan teknis khususnya dalam perizinan usaha bursa karbon tidak eksklusif hanya untuk bursa efek tapi terbuka bagi penyelenggara lainnya.
Proses Bursa Karbon
1. Penetapan Batas Emisi
Pemerintah menetapkan batas maksimum emisi gas rumah kaca yang diizinkan untuk perusahaan atau sektor tertentu.
Batas ini dapat berdasarkan target pengurangan emisi nasional atau internasional untuk mengatasi perubahan iklim.
2. Penerbitan Izin atau Kredit Karbon
Pemerintah atau badan otoritas yang berwenang menerbitkan izin emisi atau kredit karbon untuk perusahaan atau proyek yang memenuhi syarat.
Izin atau kredit ini mewakili jumlah emisi gas rumah kaca yang diizinkan atau jumlah karbon yang berhasil dikurangi oleh proyek.
Perusahaan yang mengeluarkan lebih banyak emisi daripada izin atau kredit yang mereka miliki dapat membeli izin tambahan dari perusahaan atau proyek lain yang memiliki surplus izin atau kredit karbon.
Sementara itu, perusahaan atau proyek yang berhasil mengurangi emisi mereka lebih dari batas yang ditetapkan dapat menjual izin atau kredit karbon mereka.
3. Pemantauan dan Pelaporan Emisi
Perusahaan atau proyek yang berpartisipasi dalam bursa karbon adalah harus melakukan pemantauan emisi secara berkala dan melaporkan data emisi mereka kepada badan otoritas yang berwenang. Pelaporan ini diperlukan untuk memastikan akurasi dan transparansi data emisi.
4. Verifikasi Emisi
Data emisi yang dilaporkan oleh perusahaan atau proyek harus diverifikasi oleh pihak ketiga independen guna memastikan kebenaran dan keandalan informasi yang disampaikan.
5. Penyesuaian
Bursa karbon dapat melakukan penyesuaian untuk batas emisi berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi terhadap pencapaian target pengurangan emisi.
Melalui mekanisme perdagangan ini, diharapkan ada insentif ekonomi bagi perusahaan untuk berinvestasi dalam teknologi dan strategi yang ramah lingkungan serta mengurangi emisi gas rumah kaca mereka.
Bursa karbon adalah juga berfungsi untuk menciptakan pendanaan untuk proyek-proyek pengurangan emisi di berbagai daerah, termasuk di negara-negara berkembang.
Dengan adanya bursa karbon ini, OJK berharap dapat mengembangkan regulasi kebijakan hijau untuk mewujudkan ekonomi yang berkelanjutan. Tentunya, pembuatan kebijakan ini ditempuh melalui kerja sama dengan para pemangku kepentingan, salah satunya perbankan.
Perusahaan perbankan pun ramai-ramai menjadi pembeli pertama dalam perdagangan perdana bursa karbon.
Mereka adalah PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT BNI Sekuritas, dan PT BRI Danareksa Sekuritas yang merupakan bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI).
Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan tujuan bank-bank tersebut membeli Unit Karbon agar mendapat label sebagai green bank yang berkomitmen menyalurkan pembiayaan berkelanjutan.
"Salah satunya untuk melabelkan bahwa bank ini green perlu membeli Unit Karbon yang ada," katanya dalam konferensi pers di Gedung BEI, Selasa (26/9/2023).
CIMB Niaga sendiri tercatat sebagai pembeli pertama unit karbon dalam peluncuran kemarin. Menurut Direktur Compliance, Corporate Affairs & Legal CIMB Niaga Fransiska Oei, partisipasi aktif CIMB Niaga sebagai pembeli unit karbon dalam peluncuran IDX Carbon merupakan bagian dari strategi Bank untuk mencapai Net Zero pada 2050.
Selain itu juga sebagai dukungan terhadap program dekarbonisasi yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia sebagaimana tertuang dalam dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) Indonesia.
Di Indonesia sendiri, bursa karbon ditargetkan berfungsi pada 2025. Pada Juni 2023, OJK akan segera menerbitkan regulasi mengenai bursa karbon, sedangkan perdagangan karbon akan dimulai pada September 2023.
Editor: Wanovy