Gak Perlu Ke Kantor, Ini Cara Membuat SKCK Online Lewat HP

Cara Membuat SKCK Online Lewat HP, foto: detik.com

PARBOABOA - Cara membuat SKCK online lewat HP bisa dilakukan dengan mudah. Artinya, masyarakat dapat melakukan permohonan pembuatan SKCK di rumah tanpa perlu antre di kantor polisi.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau (SKCK) adalah dokumen yang kerap jadi syarat administrasi berbagai keperluan, misalnya untuk melamar pekerjaan.

SKCK juga merupakan pembuktian bahwa pemohon surat tidak dalam catatan kejahatan yang resmi dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Perusahaan atau instansi biasanya mengharuskan adanya SKCK jadi syarat melamar pekerjaan. Perhitungan masa berlaku SKCK hanya berlaku 6 bulan setelah diterbitkan dan bisa diperpanjang.

Permohonan pembuatan SKCK online tentu menjadi pilihan baru bagi masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.

Dengan adanya cara membuat SKCK online lewat HP, pemohon tidak tanpa lagi harus mengantre di kantor polisi.

Adapun permohonan pembuatan SKCK online dapat dilakukan melalui laman https://skck.polri.go.id/.

Pada laman tersebut, pemohon dapat mengunggah (upload) dokumen persyaratan SKCK (syarat membuat SKCK) serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Syarat Membuat SKCK Online

Sebelum membahas cara membuat SKCK online lewat HP alangkah baiknya calon pemohon memahami terlebih dahulu syarat-syaratnya.

Melansir situs resmi Polri yaitu Skck.polri.go.id, berikut rangkuman tentang cara membuat SKCK beserta persyaratannya secara online.

- Surat pengantar kantor kelurahan domisili pemohon.

- Fotokopi KTP/SIM domisili yang tertera di surat pengantar. 

- Fotokopi Akta Kelahiran.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat kepemilikan KTP.

- Pas Foto terbaru ukuran 4×6 6 lembar dengan latar belakang merah.

- Formulir Daftar Riwayat Hidup di Kantor Polisi. Sidik jari yang diambil petugas. 

- Biaya Rp 30.000 untuk pembuatan SKCK WNI.

Cara Membuat SKCK Online Lewat HP

1. Langkah pertama, di hp buka browser dan masuk ke situs “https://skck.polri.go.id/”.

2. Selain alamat di atas, pemohon bisa mengunjungi laman SKCK online sesuai dengan domisili atau tempat tinggal masing-masing pemohon.

3. Sebab, pihak kepolisian setempat biasanya sudah menyediakan situs SKCK online tersendiri untuk membantu warga. 

4. Kemudian setelah mengunjungi laman SKCK online, pemohon bisa mencari menu atau opsi untuk mengisi form pendaftaran.

5. Jika sudah, isi data diri dengan benar serta unggah dokumen yang diperlukan. Misalnya upload foto serta melampirkan berkas persyaratan lainnya.

6. Usai semua tahapan tersebut, pemohon akan mendapat kode pembayaran untuk menerbitkan SKCK.

7. Metode pembayaran ini melalui bank BRI atau ke loket pembayaran SKCK di kantor polisi terdekat.

Apabila sudah membayar, simpan kode transaksi itu sebagai bukti yang nantinya harus dibawa saat mengambil SKCK dalam bentuk fisik di kantor kepolisian.

Demikianlah informasi seputar cara membuat SKCK online lewat HP yang bisa kamu coba dirumah. Semoga membantu!

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS