PARBOABOA, Jakarta - Kepolisian Sektor (Polsek) Pancoran berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai rencana pelarangan sewa harian apartemen di kawasan Jakarta, salah satunya apartemen Kalibata City. Hal ini bertujuan untuk mencegah tindakan pidana berupa prostitusi hingga peredaran narkoba.
"Kegiatan ini bertujuan untuk sosialisasi sekaligus upaya preventif guna cegah gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) serta memberikan rasa aman kepada warga Kalibata City," kata Kapolsek Pancoran Kompol Rudiyanto seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (27/10/2022).
Selain itu, Rudi menuturkan pihaknya akan melakukan patroli dengan berjalan kaki serta melakukan dialog dengan perwakilan agen penyewa apartemen Kalibata City.
Dalam hal ini, Rudi juga turut berkoordinasi dan memberikan sosialisasi ke pedagang ruko dan petugas keamanan agar selalu waspada terhadap tindakan kejahatan.
Harapan Rudi, dengan adanya pertemuan dalam sosialisasi ini kepolisian bisa lebih dekat dalam menangani kasus yang dialami warga. Ke depannya, ia juga akan mengadakan gerak jalan bersama warga demi terciptanya komunikasi dan kepercayaan satu sama lain.
"Dalam waktu dekat akan mengadakan acara gerak jalan santai sesama agen dan warga Kalibata City untuk sosialisasi upaya preventif guna cegah gangguan Kamtibmas," ujar Rudi.
Di samping itu, menurut Rudi dengan adanya sewa apartemen harian bisa menjadi celah bagi para pelaku tindakan untuk beraksi.
"Akan dicarikan pola yang tepat, berapa lama minimal apartemen disewa dari sisi kemudahan untuk pengendalian keamanannya," kata Rudi.
Lebih lanjut, pihaknya terus berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan dengan rutin berpatroli di setiap wilayahnya.
Untuk itu, Rudi meminta warga yang memiliki pengaduan dan membutuhkan pelayanan masyarakat dapat menghubungi Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) setempat atau Polsek Pancoran melalui pesan singkat via aplikasi WhatsApp di nomor: 082122085500.