PARBOABOA, Medan - Kasus dugaan penjeweran dan pengusiran yang dilakukan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terhadap mantan pelatih Biliar PON, Khairuddin Aritonang alias Choki sempat ramai jadi perbincangan.
Namun, belakangan ini kasus tersebut tampaknya tidak berlanjut dan perlahan dilupakan oleh masyarakat. Siapa sangka, ternyata Choki diam-diam telah mencabut laporannya dari Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa penyidik pun telah menghentikan penyelidikan usai Choki mencabut laporannya.
Surat penetapan penghentian penyelidikan Choki bernomor S. Tap / 05.b / III /2022, dikeluarkan 4 Maret 2022 dan ditandatangani Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
"Benar, yang bersangkutan mencabut laporannya tanggal 3 Maret 2022 kemarin," kata Hadi, Kamis (17/3/2022).
Hadi menyebut, pencabutan laporan itu ditandai dengan surat pernyataan yang ditulis Choki.
"Membuat surat pernyataan pencabutan laporan pengaduan," sebutnya.
Selain itu, Choki juga mencabut semua keterangannya saat pemeriksaan. Dengan pencabutan laporan, kasus ini pun dihentikan.
"Pelapor mencabut pengaduannya dan kita hentikan laporannya," ujarnya.
Editor: -