Wenti Ayu | Nasional | 02-01-2024
PARBOABOA, Jakarta - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan rokok elektrik (REL) di Indonesia mengalami peningkatan pada awal 2024.
Perubahan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022, dengan batasan minimum harga jual eceran (HJE) baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa kebijakan CHT untuk 2024 tetap menggunakan kebijakan multiyears, yakni dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 untuk jenis REL dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Menurut Nirwala, secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10% dan untuk REL naik 15%.
Adapun kebijakan tarif cukai 2024 tetap mempertimbangkan empat pilar Kebijakan CHT, yaitu pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan pemberantasan rokok ilegal.
Adapun rokok yang terkena dampak kenaikan harga mencakup Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF), Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Jenis Tembakau Iris (TIS), Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB), dan Cerutu (CRT).
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Sigaret Putih Mesin (SPM)
Sigaret Kretek Tangan (SKT)
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
Jenis Tembakau Iris (TIS)
Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Jenis Cerutu (CRT)
Harga Eceran Rokok Elektrik Padat
Harga Eceran Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka
Harga Eceran Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup
Editor : Wenti Ayu
Tag : #harga rokok #rokok elektrik #nasional #daftar harga rokok #harga rokok naik