PARBOABOA, Pematangsiantar - Usai libur Lebaran 2022, sejumlah instansi pemerintah Kota Pematangsiantar beroperasional dengan normal, Selasa (10/5).
Inspeksi mendadak hari pertama setelah libur dilakukan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Susanti Dewayani ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (ODP) pada Senin (9/5).
Adapun beberapa Organisasi Perangkat Daerah (ODP) tersebut meliputi:
- Badan Pengelola Keungan Daerah (BPKD)
- Dinas Pendidikan (Disdik)
- Dinas Kesehatan (Dinkes)
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
- RSUD Djasamen Saragih
- Dinas Lingkungan Hidup
- Kantor Camat Sitalasari dan Kantor Camat Martoba
Dalam sidak yang dilakukan, mantan Dirut RSUD Djasemen Saragih itu mengatakan, kehadirannya dalam sidak bukan untuk mencari-cari kesalahan para ASN, namun ia hanya ingin memberikan pembinaan sekaligus silahturahmi.
“Saya mengapresiasi kepada para ASN dan Pegawai Pemkot Pematangsiantar atas kehadirannya di awal masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri,” kata Susanti dalam rilisnya sebagaimana dikutip dari kompas, Rabu (11/5/2022).
Dilansir dari lintangnews, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Siantar, H Hutajulu mengatakan bahwa tingkat kehadiran ASN di hari pertama kerja pasca libur Lebaran cukup signifikan, yaitu 91 persen.
Namun, saat tim Parboaboa menanyai perihal kepastian angka tersebut ke kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematangsiantar, salah satu pegawai menyarankan untuk mempertanyakan hal itu ke pihak Diskominfo terkait publikasi.
Sesampainya di kantor Diskominfo, salah satu pegawai mengucapkan jika angkanya hampir mencapai 100 persen.
Namun, karena merasa bukan wewenangnya untuk memberikan jawaban resmi, Asni (nama disamarkan) pun mengarahkan tim Parboaboa untuk menghubungi Lumban Gaol terkait informasi tingkat kehadiran ASN di hari pertama kerja pasca libur Lebaran 2022.
Saat dihubungi, Lumban Gaol mengatakan jika pihaknya hanya akan memberikan informasi resmi jika sudah menjalin kerja sama dengan pemerintah Kota Pematangsiantar.
“Dibuat dulu permohonan kerjasama dari media, dilengkapi dengan surat tugas wartawan unit pemko..ya biar dapat informasi dari Pemko Pematangsiantar,” ucap Lumban Gaol, Selasa (10/05).
Sebagai badan publik, hal tersebut telah melanggar aturan yang tertulis pada pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mana setiap orang berhak mendapatkan informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
Untuk mendapatkan informasi, media selaku Pemohon Informasi Publik tidak diharuskan untuk menjalin kerjasama dengan pemerintah. Saat dimintai penjelasan mengenai hal tersebut, Lumban Gaol tidak menjawab hingga saat berita ini diterbitkan.
Sebelumnya, berdasarkan pantuan tim di lapangan, sejumlah instansi pelayanan masyarakat kota Pematangsiantar beroperasional seperti biasanya pasca libur Lebaran. Pelayanan pun dilakukan dengan baik dan tepat waktu.