parboaboa

Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun? Siap-Siap Data Registrasi Kendaraan Bakal Dihapus

Dimas | Otomotif | 24-07-2022

STNK kendaraan bermotor (dok: parboaboa)

PARBOABOA, Jakarta -  Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja, berencana menerapkan aturan baru terkait data registrasi kendaraan.

Mereka diketahui bakal melakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran SWDKLLJ selama dua tahun. Hal ini sebagai implementasi dari ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, aturan itu belum diterapkan dan masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Harapannya, sosialisasi ini dapat diterima oleh seluruh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang nantinya juga berdampak terhadap registrasi yang baik, sampai pada penegakan hukum yang baik.

"Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (21/7).

Berdasarkan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Jika registrasi kendaraan bermotor telah dihapus, maka kendaraan tersebut tak dapat diregistrasikan kembali. Pelaksanaan penghapusan data kendaraan bermotor ini pun akan dilakukan secara bertahap seiring berjalannya sosialisasi.

Berdasarkan data Korlantas Polri, hingga Desember 2022 setidaknya ada 148 juta kendaraan yang telah teregistrasi. Namun, masih ada sedikitnya 40 persen masyarakat atau pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU).

"Berdasarkan data itu, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sekitar Rp 100 triliun yang bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional," ungkapnya.

Maka dari itu, perlu adanya peningkatan kepatuhan registrasi kendaraan bermotor untuk mendorong peningkatan pembayaran pajak. Selain itu, tim Pembina Samsat Nasional juga akan berupaya meningkatkan kepatuhan dengan melakukan penataan data yang baik melalui single data kendaraan bermotor.

Editor : -

Tag : #stnk    #pajak    #otomotif    #kendaraan bermotor    #kemendagri    #korlantas polri    #jasa raharja   

BACA JUGA

BERITA TERBARU