Desak Pengesahan RUU PPRT Lewat Aksi Cuci Baju di Gedung DPR

Sejumlah PRT menggelar aksi simbolis mencuci baju untuk mendesak DPR segera mengesahkan RUU PPRT, Rabu (14/6/2023). (Foto: Parboaboa/Muazam).

PARBOABOA, Jakarta - Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menggelar aksi mencuci baju di depan Gedung DPR RI, mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan, Rabu (14/6/2023).

Dalam aksi itu, sekitar 20 pekerja rumah tangga yang membawa baju, ember dan papan penggilasan melakukan aksi mencuci, kemudian menjemurnya di depan gedung DPR RI.

"Selama UU PPRT belum disahkan, kami akan terus menggelar aksi di depan DPR. Apalagi, ini sekaligus menyambut hari PRT internasional yang akan jatuh pada 16 Juni mendatang," jelas Yuni Sri Rahayu, perwakilan Jala PRT.

Yuni menjelaskan arti dari aksi mencuci baju sebagai simbol mencuci segala bentuk perbudakan, kekerasan, dan diskriminasi terhadap PRT.

Ia berharap RUU PPRT bisa disahkan demi kehidupan yang lebih layak bagi PRT.

"Dengan nanti RUU PPRT disahkan pekerja rumah tangga mendapatkan kerja layak, hidup layak dan upah layak," jelas Yuni.

Ia melanjutkan, Jala PRT kerap menerima laporan kasus pekerja rumah tangga.

Dalam satu hari, kata Yuni, bisa lebih dari 12 kasus yang masuk.

"Kasus itu meliputi penyanderaan PRT, penipuan, pemotongan gaji oleh penyalur, hingga penyekapan majikan," katanya.

Catatan Jala PRT, sepanjang Januari hingga Mei 2023, ada 600 aduan pekerja rumah tangga yang disandera penyalur di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jakarta.

"Hal ini lantaran belum adanya Undang-undang yang mengakui pekerja rumah tangga. Hingga saat ini, RUU yang diharapkan dapat melindungi PRT masih mandek pembahasannya di meja pimpinan DPR RI," imbuh Yuni Sri Rahayu.

Editor: Kurnia
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS