PARBOABOA, Jakarta – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Pangabean mengingatkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tidak menyuap pihaknya atau pimpinan KPK.
Hal tersebut disampaikan Tumpak dalam konferensi pers setelah Dewas KPK menggelar sidang kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).
"Mungkin kepada BUMN juga kami perlu sampaikan, mungkin kalau diberikan pada teman-teman di departemen lain dan sebagainya, mungkin tak ada masalah. Tapi, kalau di KPK itu dilarang karena ada etik yang melarangnya. Jadi, ini harapan kami dari Dewan Pengawas," ujar Tumpak.
Lili diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero).
Sayangnya, dugaan tersebut tak diusut Dewas KPK lantaran Lili resmi mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Dewas KPK mempunyai tugas satu di antaranya untuk menyidangkan pelanggaran kode etik insan KPK.
"Saya rasa semua pegawai tahu, semua pimpinan tahu, tentang masalah ini [terkait suap]. Tapi, alangkah lebih baik bila kita juga tak memberi, ditraktir, atau memberi apa saja lah, itu enggak usah. Itu saja harapan saya," kata Tumpak.
Sebagaimana diketahui, Lili dikabarkan berupaya menyuap Dewas KPK supaya terlepas dari dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika 2022.
Selain itu, Lili juga disebut mencoba agar pihak Dewas KPK mau menerima skeario yang telah disiapkannya maupun keleganya.
Lili dengan bantuan Corporate Secretary PT Pertamina Brhamantya Satyamurti Poerwadi bersama sejawatnya disebut telah mengumpulkan dana sebesar US$200 ribu atau sekitar Rp3 miliar.