Diduga Bangun Properti di Tanah Garapan, PT Green Construction City Diperkarakan

Bidang tanah yang di klaim penggarap sebagai tanah partikelir namun dibangun properti oleh PT Green Construction City, Desa Ragajaya, Kabupaten Bogor. (Foto: Parboaboa/Rendi Ilhami)

PARBOABOA, Jakarta – Developer perumahan PT Green Construction City (PT GCC) diperkarakan. Perusahaan ini bersengketa dengan penggarap atas tanah seluas 3.500 meter persegi di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, yang dipakai membangun karena masalah klaim.

Kuasa hukum para penggarap, Risky Muhamad Ramdani menceritakan kronologis perkara itu. Dia mengatakan, tanah seluas 3.500 meter persegi di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor milik penggarap Sukoco (61) warga Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang dan Wasino (63) warga Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur. 

Sukoco dan Wasino, kata Risky, memiliki lahan tersebut setelah masing-masing memberikan uang kompensasi kepada Yusman (68) warga Jagakarsa, Jakarta Selatan sebesar Rp64 juta pada 2007. 

“Dahulunya lahan garapan itu dimiliki mereka, kemudian para penggarap Wasino dan Sukoco sudah mengkuasakan perkaranya ke Risky Muhamad Ramdani anggota dari kantor hukum TSP Law Firm yang berkantor di Bintaro, Tangerang Selatan,” katanya.

Lahan yang sudah beralih ke Sukoco, lanjut Risky, dipercayakan ke Otong dan ditanami tumbuhan palawija, namun pada 2015 ada sekelompok preman datang dan mengusirnya dengan meratakan seluruh kawasan pakai alat berat. 

“Di mulai dari kejadian itu, PT GCC merebutnya. Pada 2022, Sukoco mendatangi lahan garapannya dan kaget, jika lahan kosong berubah menjadi perumahan dan toko bangunan,” jelas Risky.

Risky menyebut, persoalan ini sudah berusaha diselesaikan PT Law Firm dengan mendatangi ke pihak developer, namun belum ada kabar keterangan balasan dari mereka atau mediasi. 

“Saya pikir PT GCC menghindar, sudah dua kali didatangi ke kantornya, namun hanya dijanjikan dipertemukan dengan tim legalnya, dan sampai sekarang belum ada kabar,” katanya.

Risky selaku kuasa hukum menerangkan, jika pihaknya memiliki dokumen resmi berstempel dan menunjukkan bukti jika lahan seluas 3.500 meter persegi digarap Yusman sejak 1992 yang kemudian dialihkan ke Sukoco dan Wasino di 2007.

“Ada tandatangan kepala desa Ragajaya, Anwari, lengkap dengan stempel pemerintah desa dan RT/RW setempat,” jelasnya.

“Selain surat keterangan garapan dan over alih, Sukoco dan Wasiono juga masih membayar pajak atas lahan garapan tersebut sampai saat ini. Ada bukti slip setoran pajak yang dikeluarkan Bank BJB,” katanya kembali. 

Risky menyebut, saat ini mereka masih memperjuangkan hak atas lahan tersebut. Upaya dengan bertemu Pemerintah Desa Ragajaya, namun belum juga memberikan ruang mediasi kepada dua belah pihak. 

“Mereka sudah dihubungi, tapi tidak mau memfasilitasi kami untuk mediasi penyelesaian masalah,” tandasnya.

Parboaboa melakukan konfirmasi dengan pihak developer, Staf Legal PT GCC, Arin mengatakan, perusahaan membeli lahan tersebut dari PT Citayam. Sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (HGB) sah dimiliki. 

“Jadi harusnya memperkarakan ke PT CItayam bukan ke PT Green Construction karena kita belinya dari mereka, gitu loh poinnya,” jelas Arin saat dihubungi Parboaboa, Rabu (08/12/2022). 

Saat ditanya mengenai klaim dari pihak Sukoco dan Wasino, PT GCC mengaku lucu. 

“Makanya kemarin kita cuma ketawa, klain dari TSP (kuasa hukum Wasino dan Sukoco), makanya belum kita respon.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS