Diduga Terkait MBR Sambungan Air, Kejatisu Periksa PDAM Tirta Lihou Simalungun

Diduga Terkait MBR Sambungan Air, Kejatisu Periksa PDAM Tirta Lihou Simalungun
Tim Khusus Kejatisu Saat Menggeledah Kantor PDAM Tirta Lihou

Tim Khusus Anti Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendatangi kantor PDAM Tirta Lihou Simalungun pada Kamis(01/07/2021). Kedatangan Tim  dari Kejatisu tersebut tersebut untuk mengeledah sejumlah ruangan di kantor PDAM tersebut.

Tim berjumlah sekitar 12 orang petugas tersebut menyisir mulai dari Ruangan Kantor Direksi dan sejumlah ruangan lainnya. Sementara itu Kantor direktur Umum PDAM Tirta Lihou juga disegel.

Penggeledahan tersebut untuk mencari dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk penelidikan. Dari dokumen-dokumen terssebut Tim akan melakukan pendalaman sejau mana  peran Direktur Utama dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pemasangan Sambungn Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR) pada PDAM Tirta Lihou.

Dalam perkara ini penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum menetapkan tersangka.

Salah seorang penyidik mengatakan penggeledahan ini terkait penyambungan Air Rumah Tangga untuk warga kuranng mampu sebagai salah satu program Pemerintah Pusat yang dimulai beberapa tahun lalu.

Informasi yang berrhasil dipantau awak media, tim pemeriksa dari Kejatisu tersebut dipimpin oleh Tumpal Hasibuan SH didampingi tim dari Kejari Simalungun, Kasi Pidsus Aror O Siagian SH , Juna Karo Karo SH dan Harisdiyanto SH. Pihak Kejaksaan Negeri Simalungun Sendiri belum mau memberikan keterangan seccara resmi terkait hal terseebut karena pihak kejari sendiri hanya mendampingi saja dikarenakan PDAM Tirta Lihou ada di wilayah humumnya.

Sebelumnya masyarakat menanyakan dana hibah MBR (Masyarakat berpenghasilan Rendah) yang bersumber dari APBN dan dana dari Pemkab Simalungun yang totalnya sekitar 5,5 Miliyar, tidak disampaikan ke Masyarakat.

Kasi Intel Robinsin Sihombing menjelaskan penanganan tersebut masih dalam penyelidikan dan penanganannya belum tuntas.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS