PARBOABOA, Jakarta - Dirjen HAM, Dhahana Putra, menyayangkan langkah Gubernur Pemerintah Provinsi Lampung, Arina Djunaidi, memilih jalur hukum merespon sikap Bima Yudho Saputro di media sosial TikTok.
Meski terkesan eksplosif, menurut Dhahana, konten disebarkan Bima Yudho Saputro terkait kondisi infrastruktur di Lampung masih dikategorikan sebagai bentuk kritik.
“Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis,” jelasnya melalui siaran pers Ditjen HAM, Selasa (18/4/2023).
Padahal, bila merujuk kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Kebebasan berpendapat dan berekspresi dibubuhkan di dalam Pasal 28E ayat (3).
Adapun bunyi ayat tersebut yaitu, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
“Elemen kunci di dalam Hak Asasi Manusia dijamin oleh konstitusi kita,” ungkap Dirjen HAM.
Dhahana mengutarakan juga, bahwa pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Di dalam ICCPR itu, negara pihak didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat.
Kebebasan berpendapat disebutkan di dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2). Pasal 19 ayat (1) berbunyi sebagaimana berikut “Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan/intervensi.”
Adapun pasal 19 ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.”
“Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam peraturan perundang-undangan kita. Kami harap Pak Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil menyikapi Mas Bima,” ujar Dhahana.
Terlebih, sambungnya, isu mengenai langkah hukum Gubernur Lampung ini menyita besar perhatian publik.
Dhahana Putra menjelaskan, mengedepankan dialog bersama publik menjelaskan tantangan maupun kendala, kala mengimplementasikan program-program pemerintah. Langkah lebih positif, konstruktif, sejalan semangat HAM.
“Kebebasan berekspresi adalah syarat diperlukan untuk mewujudkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sangat penting dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.
Editor: Fery Sabsidi