PARBOABOA, Jakarta – Disinggung Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Ferdy Sambo kembali angkat bicara soal tambang ilegal Ismail Bolong yang melibatkan berbagai petinggi kepolisian.
"Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai. Itu melibatkan perwira tinggi," tutur Ferdy Sambo kepada awak media saat jeda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Adapun untuk tindak lanjut seperti yang dikatakan Komjen Agus, Sambo menyebut, hal tersebut adalah kewenangan dari pimpinan kepolisian, bukan karena diirnya yang melepas begitu saja penanganan kasus Ismail Bolong
"Nah selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti silakan tanyakan ke pejabat berwenang, atau kalau nggak, kasih ke instansi lain yang akan melakukan penyelidikan," jelas dia.
"Laporan resmi kan sudah saya buat, intinya kan seperti itu. Jadi bukan tidak tindak lanjuti. Ya nggak (dilepas) lah, itu kan buat laporan resmi," tandasnya.
Tudingan Kabareskrim
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mempertanyakan Hendra Kurniawan dan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang tidak langsung menindak Ismail Bolong ketika itu.
"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar,” kata Agus dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).
Menurutnya, pernyataan dari Hendra tidak lantas membuktikan keterlibatan dirinya dalam kasus tambang tersebut. Selain itu, apa yang dikatakan oleh Hendra terkesan janggal dan menimbulkan kecurigaan serta dinilai sebagai salah satu upaya untuk mengalihkan isu.
“Keterangan saja tidak cukup apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," tutur Agus.
"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," sambungnya.