PARBOABOA, Jakarta - Sekitar 200 bal pakaian bekas impor atau yang dikenal dengan thrifting telah disita penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) dari sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung pada Selasa (21/3/2023) kemarin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Ibrahim Tompo, mengatakan, penyitaan itu dilakukan karena perdagangan pakaian bekas impor ilegal di Indonesia dan melanggar Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ibrahim menceritakan, penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait aktivitas penurunan muatan barang-barang di dekat pasar Cimol Gedebage Kota Bandung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Petugas Pengawasan Niaga (PPNS) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata barang-barang tersebut merupakan ratusan bale pakaian impor bekas.
"Bal pakaian bekas impor yang diamankan itu kemudian diserahkan ke PPNS Kemendag dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Bandung," kata Ibrahim, Dilansir dari Antara News, Rabu (22/3/2023).
Sebagai informasi, perdagangan pakaian bekas impor di Indonesia telah dilarang oleh pemerintah, karena bisnis ini dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Pelarangan perdagangan pakaian bekas ini tertuang Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pakaian bekas impor sudah masuk ke Indonesia harus dimusnahkan sesuai dengan aturan tersebut.