PARBOABOA, Simalungun - Rencana pihak PTPN IV untuk mengkonversi tanaman teh yang ada di Kebun Teh Bah Butong, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, menjadi tanaman sawit mendapat penolakan keras dari anggota DPRD Kabupaten Simalungun.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan pada Senin (20/6), pihak PTPN IV membeberkan alasan mereka mengajukan penggantian tanaman ini.
Assisten Kepala (Askep) PTPN Hendrik ketaren mengungkapkan, pihak PTPN IV menilai pengelolaan tanaman sawit dapat memberikan keuntungan lebih besar untuk perusahaan. Berbeda dengan hasil dari pengelolaan teh di Kebun Bah Butong yang justru membuat perusahaan merugi.
”Kontribusi teh terhadap perusahaan PTPN IV tidak begitu besar dan dalam beberapa tahun ini, kebun teh mengalami kerugian. Inilah alasan utama sehingga pihak managemen melakukan konversi tanaman teh ke tanaman sawit,” kata Askep Hendrik Ketaren, Senin (20/6).
Selain itu, pihak PTPN beranggapan, jika pengalihan tanaman menjadi sawit dapat menjadi kesempatan untuk mengambil alih kembali aset kebun yang telah digarap oleh masyarakat.
Namun ternyata, peralihan izin HGU kebun teh ke kebun sawit ini belum diterbitkan oleh Dinas Perizinan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Sama dengan Dinas Perizinan, pihak Dinas Lingkungan Hidup juga menyatakan, jika pihaknya belum melakukan pengkajian ilmiah mengenai dampak dari konversi tanaman ini, pada lingkungan sekitar.
Tak hanya soal perizinan yang belum terbit, rencana konversi kebuh teh ini juga akan membawa dampak besar bagi wisata Kabupaten Simalungun.
Kebun teh selama ini menjadi destinasi wisata favorit masyarakat, sekaligus menjadi ikon Kabupaten Simalungun.
Setelah mempetimbangkan seluruh pemaparan dari pihak-pihak yang hadir dalam RDP tersebut, Maraden Sinaga selaku pimpinan RDP menyatakan, pihaknya menolak rencana konversi tanaman teh di Sidamanik.
Dijumpai seusai rapat, Maraden mengatakan akan mengawal pelaksanaan kasus ini di lapangan.
Jika pihak PTPN terus memaksakan rencana untuk mengkonversi tanaman ini, maka DPRD akan berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan Menteri BUMN demi mengajukan keluhan atas konversi tanaman ini.
Terkait alasan pihak perusahaan untuk menyelamatkan aset, Maraden mengatakan ada banyak cara lain yang dapat dilakukan oleh pihak pengelola.
“Menyelamatkan aset itukan tidak harus mengubah ke tanaman sawit, kenapa tidak mengurus persoalan tehnya untuk lebih baik lagi,” ucapnya kepada wartawan.
Sehingga dalih tersebut tidak dapat diterima DPRD untuk melakukan konversi tanaman. Selain itu penolakan rencana ini diperkuat karena tidak adanya izin yang didapat perusahaan Dinas Lingkungan Hidup, hingga dari Badan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Jadi tidak ada alasan untuk merubah itu,” ucapnya.
Editor: -