PARBOABOA, Deli Serdang – Polisi berhasil meringkus empat anggota geng motor yang meresahkan masyarakat di kawasan Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Selain meresahkan, keempatnya juga dilaporkan telah merampas sepeda motor milik pelajar dan sempat melukai korban menggunakan senjata tajam.
Para pelaku diketahui masih berumur belasan tahun dan beberapa di antaranya masih berstatus sebagi pelajar. Adapun empat pelaku tersebut yakni M Firman Syaputra (18), Onqy Tanya Kirana (20), Ferdy Ariandy (18) dan AAH (17).
Kapolsek Percut Seituan Muhammad Agustiawan mengatakan, penangkapan para pelaku dilakukan pada Selasa (15/11/2022). Ia menjelaskan, keempatnya telah merampas motor milik FR (14) di Jalan Rangkuti, Kecamatan Percut Seituan, Sabtu (12/11/2022) lalu.
"Aksi pencurian sepeda motor ini sempat viral di media sosial. Ada peristiwa pencurian sepeda motor yang berawal dari konvoi geng motor," kata Agustiawan, dilansir dari Tribun Medan, Rabu (16/11/2022).
Agus menjelaskan, para geng motor ini kerap melakukan konvoi dengan jumlah puluhan orang dan mencari mangsanya.
"Mereka rutenya berawal dari Citraland mau menuju ke Tembung, kemudian bertemu dengan korban dan mereka berhenti dan salah satu temannya mengatakan bahwa itu adalah musuh," jelasnya.
Kemudian, gerombolan geng motor tersebut langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata tajan dan merampas sepeda motornya.
"Korban luka di punggung belakangnya, sepeda motor korban di ambil. Kami juga lagi melakukan penyelidikan dan mencari sepeda motor tersebut," ucapnya.
Dalam aksi itu, Agus memastikan sebanyak lima orang terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain bernama Rafly yang kini masih buron.
"Jadi untuk pelaku yang kami amankan ada empat orang, satu diantaranya pelajar. Jadi ada satu pelaku utama yang membawa celurit itu statusnya DPO, lagi kami lakukan penyelidikan," bebernya.
Dari tangan pelaku, polisi telah menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor milik pelaku saat melakukan kejahatan. Sementara, sepeda motor korban masih dalam pencarian oleh petugas.
Ia menambahkan, para pelaku akan dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun penjara.
"Nanti akan kami koordinasi dengan pihak sekolah, dan pihak terkait untuk mekanisme penanganan pelaku yang masih status pelajar," pungkasnya