PARBOABOA, Jakarta – Seorang wanita berinisial A (34) menjadi korban pembunuhan akibat besarnya gengsi yang dimiliki pria berinsial HP (23). A ditemukan tewas dengan kondisi terpotong-potong di sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Minggu (19/3/2023) malam lalu.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) pun membenarkan kejadian tersebut. Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, pelaku telah ditangkap di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2023) kemarin.
Dalam proses penyelidikan, sederet fakta di balik pembunuhan wanita di Sleman pun terungkap.
Berikut Fakta Fakta Kasus Mutilasi Perempuan di Sleman
1. Sudah kenal dari lama
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia dan korban sudah saling mengenal sejak keduanya berkenalan via Facebook November 2022 silam. Bahkan, keduanya juga pernah bertemu.
Sementara menurut keterangan keluarga korban, A berencana kembali menikah tahun ini dan melakukan lamaran usai Lebaran.
2. Dipotong menjadi 65 bagian
Awalnya, HP melakukan check in di sebuah wisma daerah Pakembinangun pada Sabtu (18/3/2023) siang dengan harga Rp60 ribu selama 6 jam hingga pukul 19.00 WIB. Bahkan, pelaku telah mengisi kamar dengan berbagai jenis senjata tajam.
Pelaku kemudian pergi dan datang kembali bersama A ke wisma sekitar pukul 15.15 WIB. Saat A tengah membuka baju, HP tiba-tiba memukul bagian belakang kepala korban menggunakan sepotong besi. HP kemudian memutilasi korban demi menghilangkan jejak perbuatannya.
"Dalam keadaan lengah, (korban) dipukul kepala bagian belakang dan dieksekusi," kata Nuredy di Mapolda DIY, dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (23/3/2023).
Proses mutilasi diduga berlangsung cukup lama hingga membuat HP memperpanjang jangka waktu sewa kamarnya.
Dari hasil otopsi kepolisian, tubuh korban telah dipotong menjadi 3 bagian besar, dan puluhan potongan berukuran kecil dan sedang dengan total 65 bagian.
Dari peristiwa ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi dua unit sepeda motor, satu di antaranya milik korban, kemudian ponsel milik A, serta beberapa senjata tajam seperti pisau komando, gergaji, serta cutter.
3. Mutilasi korban untuk lunasi utang pinjol
Aksi nekat yang dilakukan oleh HP diduga terjadi karena ia terjerat hutang dari pinjaman online. Menurut pernyataan dari Nuredy, total hutang online HP mencapai Rp8 juta.
"Alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan adalah untuk menguasai harta milik korban karena tersangka terlilit hutang pinjol dari 3 aplikasi senilai Rp8 juta," kata Nuredy.
Usai memutilasi korban, pelaku kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor dan dua handphone, yang satu di antaranya telah ia jual seharga Rp600 ribu.
4. Isi surat pelaku
Setelah melakukan tindakan kriminal, HP meninggalkan sebuah surat di messnya di Ngemplak, Sleman sebelum melarikan diri. Surat tersebut berisi permintaan maaf kepada siapa pun yang membacanya atas perilakunya yang sering menimbulkan ketidaknyamanan.
"Siapa pun yang baca pesan ini tolong maafkan aku yang sering buat kalian jengkel. Saya pergi dari sini. Kita bisa ketemu lagi di penjara atau di AKHIRAT.
Maaf untuk uang biar ALLAH yg memutuskan jika ada waktu dan jalan keluar akan saya lunasi dengan cara saya sendiri. Kenapa aku melakukan ini karena aku sering berada di bawah tekanan akibat GENGSI. Dan maaf untuk semua kebohonganku.
Aku hanya punya waktu -+24 jam dengan waktu waktu segitu, aku akan memutuskan untuk menyerahkan ke polisi atau lari sebisa mungkin atau lari dari kehidupan ini," tulis pelaku HP dalam suratnya.
Tak hanya itu, HP juga menandatangani surat tersebut dan menuliskan salam untuk keluarganya di rumah.
"Salam buat keluargaku di rumah dan tolong sampaikan aku telah gagal mendengarkan nasihat kedua orang tuaku. Masih ada W (adikku) yang bisa kalian nasihati jangan sampai seperti saya," tulis HP.
Di bawah surat tersebut, HP menggambar emotikon berbentuk bulat dan mengakhiri surat dengan harapan agar mereka bisa bertemu kembali.
"Semoga, kita bisa bertemu kembali,” tutupnya
5. Pelaku terancam hukuman mati
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 subsider Pasal 364 ayat 5 mengenai pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," pungkas Nuredy.
Editor: Sondang