PARBOABOA Jakarta – Farid Ahmad Okbah cs dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait kasus terorisme.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farid Ahmad Okbah dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (28/11/2022).
Dalam kasus ini Farid menjalankan aksinya dibantu oleh dua rekannya yakni Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat.
Sebagai informasi, Farid merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) sekaligus anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.
Sementara Ahmad Zain dan Anung Al-Hamat merupakan anggota non aktif Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Diketahui sebelumnya, Farid dan kedua rekannya ditangkap oleh Densus 88 Antiteror di Bekasi, Jawa Barat pada (16/11/2021) lalu. Ketiganya terbukti bersalah karena terlibat dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Ketiganya dinilai melanggar UU Nomor 15 Tahun 2003 juncto UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme Pasal 6, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, Farid juga diminta untuk membayar biaya perkara selama proses persidangan digelar.
"Membebankan pada terdakwa Farid Ahmad Okbah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," pungkasnya.