parboaboa

Geliat Korupsi di Tanah Papua

Andre | Hukum | 27-12-2022

Ilustrasi korupsi di Tanah Papua (Foto: Parboaboa/Felix)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, ada tiga kasus tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik sepanjang 2022 yaitu, korupsi penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung, pengurusan perkara di Mahkamah Agung, dan suap di Pemerintah Provinsi Papua.

Kuartal IV 2022 menjadi cakrawala pembuka terhadap kasus korupsi di Papua. Sebanyak tiga kepala daerah di Papua yang terjerat kasus korupsi yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Bahkan, sampai saat ini Ricky Ham Pagawak masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK.

“Ricky Ham Pagawak, ini Bupati Kabupaten Memberamo Tengah,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat membacakan DPO pada konferensi pers di Gedung Merah Putih, Selasa (27/12/2022).

Berdasarkan laporan tren penindakan korupsi semester I tahun 2022 oleh Indonesia Watch Coruption (ICW), terdapat 252 kasus korupsi di Indonesia dengan 612 tersangka. Selain itu, potensi kerugian negara mencapai Rp33 triliun.

Peneliti ICW Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Diky Anandya menelisik, setidaknya ada 10 kasus korupsi di Papua dengan 33 orang sebagai tersangka berdasarkan data BPS per semester I 2022.

“Secara jumlah, secara kuantitas memang tidak begitu banyak ya,” ucap Diky dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, kata Diky, jumlah tersebut berhasil menempatkan Papua di urutan ke-8 berdasarkan kasus korupsi terbanyak di Indonesia.

Pengamat ekonomi Rosdiana Sijabat menjelaskan, korupsi tersebut mengakibatkan hilangnya kesempatan pembangunan ekonomi di Bumi Cendrawasih.

 “Korupsi itu menunjukkan pengelolaan ekonomi yang mahal karena seharusnya ada dana yang tidak dikeluarkan, tetapi jadi beban bagi perekonomian. Artinya itu (korupsi) adalah kesempatan pembangunan ekonomi yang hilang,” ucap Rosdiana kepada Parboaboa, Rabu (21/12/2022).

Ia menyayangkan tindakan koruptor di Papua. Sebab, kata dia, Papua semakin tertinggal dari sisi pengentasan kemiskinan karena penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat publik.

“Ini (korupsi) kita sebutnya sebagai beban biaya. Karena dana yang dikorupsi itu bisa untuk pembiayaan infrastruktur, pembiayaan fasilitas publik, memberdayakan masyarakat, (dan) menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas,” tuturnya.

Meskipun demikian, kata Rosdiana, melihat potensi yang ada di Tanah Papua, seharusnya pemerintah daerah bisa mengejar ketertinggalan itu sehingga dapat menekan angka kemiskinan.

“Mulai dari sisi sektor Pariwisata, dari sisi sektor Pertambangan, dan lain-lain, seharusnya kan dia (Papua) bisa bangkit. Apalagi setelah otonomi daerah, porsi dana bagi hasil bumi itu cukup bagus seharusnya bisa dialokasikan dengan baik supaya ketertinggalan Papua yang sudah cukup lama itu bisa dikejar,” tuturnya.

Akan tetapi, kata Rosdiana, permasalahan itu justru jadi sulit diselesaikan karena mental oknum pejabat yang memanfaatkan wewenangnya untuk kepentingan sendiri.

Badan Pusat Statistik (BPS) per Semester I 2022 mencatat, Provinsi Papua dan Papua Barat menempati peringkat atas untuk kategori penduduk miskin di Indonesia.

Jumlah penduduk miskin di Papua pada Maret 2022 mencapai 922,12 ribu orang atau setara dengan 26,56 persen dari total penduduk.

Sedangkan di Papua Barat, jumlah penduduk miskin mencapai 245,3 ribu orang atau setara dengan 21,33 persen dari total penduduk.

Di sisi lain, memang Papua mengalami pertumbuhan ekonomi tertinggi berdasarkan data BPS per Agustus 2022, yaitu sebesar 13,01 persen secara tahunan.

Akan tetapi, kontribusi itu masih sangat kecil untuk skala nasional, yakni 2,51 persen.

Angka kemiskinan berkaitan dengan gurita korupsi di Tanah Papua.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Parboaboa/Andre S)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Papua sebagai lahan basah para koruptor. Berdasarkan catatan KPK selama 20 tahun terakhir, ratusan triliun dana Otonomi Khusus sudah disalurkan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat Papua.

Setidaknya ada delapan sektor di dareah yang berpotensi menjadi ladang para koruptor, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, aparat pengawas internal pemerintah, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Parboaboa, pemerintah pusat telah menggelontorkan anggaran Rp84,7 triliun untuk provinsi Papua dan Papua Barat pada tahun 2022.

Belum lama ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan dana otonomi khusus yang digelontorkan pemerintah kepada Papua dalam periode 2001-2022 sebesar Rp1.079 trilun.

Mahfud juga membeberkan bahwa dana yang mengalir sejak era Gubernur Papua Lukas Enembe (2013-2022) mencapai Rp500 triliun.

"Itu tercatat di dokumen negara, di Kemenkeu. Sehingga semua orang bisa gampang tahu kalau cuma berapa dana yang mengalir di sana," ujarnya dalam video yang diunggah di akun Twitter @mohmahfudmd.

Editor : -

Tag : #korupsi    #papua    #hukum    #kpk    #icw    #bps   

BACA JUGA

BERITA TERBARU