PARBOABOA, Depok - Seorang guru ngaji berinisial MS (52) diamankan polisi karena diduga telah mencabuli 10 orang anak muridnya yang masih di bawah umur di sebuah majelis taklim di Beji, Depok.
Kasus ini terbongkar setelah salah satu anak yang menjadi korban MS, bercerita kepada orang tuanya. Orang tua para anak murid kemudian saling bercerita, hingga terungkap fakta ada beberapa anak lainnya yang menjadi korban.
Polres Metro Depok yang melakukan pemeriksaan kepada sejumlah korban menemukan fakta bahwa, pelaku telah melakukan pencabulan sejak Oktober hingga Desember 2021, kepada anak-anak masih berusia 10 hingga 15 tahun.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku MS mengiming-imingi korbannya dengan uang Rp 10 ribu, hingga mengintimitasi para korban.
“Modus yang dilakukan terhadap korban dengan membujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Selasa (14/12).
Pelaku meminta para korban untuk megang bagian tubuh vital serta hal lain yang tidak pantas. Pencabulan ini terjadi setelah anak-anak selesai melakukan pengajian yang berlangsung dari pukul 17.00 WIB hingga menjelang maghrib. Pelaku memanfaatkan salah satu ruangan di majelis taklim untuk melakukan pencabulan terhadap korban.
MS melakukan pencabulan kepada anak muridnya, padahal dia sudah memiliki dua istri dan anak yang telah berusia 20 tahun.
Saat ini para korban telah diminta untuk melakukan visum. Polres Metro Depok juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti baju gamis milik para korban, jilbab, celana dalam, hingga kaus berwarna hijau.
Atas perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 KUHP tentang Perlindungan Anak, hingga Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.