Hakim Kembalikan Aset-aset Sitaan Milik Doni Salmanan

Doni Salmanan tersangka kasus penipuan investasi Binomo. (Foto: Sumber Instagram)

PARBOABOA Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale, Bandung, Jawa Barat menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Doni Salmanan terkait kasus investasi bodong Binomo. Doni divonis hukuman empat tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Bale, Achmad Satibi dalam pembacaan putusannya, Jumat (16/12/2022).

Dalam kasus ini, Doni Salmanan dinilai terbukti  bersalah karena telah menyebarkan berita bohong hingga menyebabkan kerugian terhadap korbannya.

"Menyatakan Doni Muhammad Taufik terbukti secara sah dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyebabkan kerugian dakwaan ke-1," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan dugaan pencucian uang, majelis hakim menyatakan bahwa Doni Salmanan terbukti tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan tersebut.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," ungkapnya.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan aset-aset sitaan milik terdakwa sebab aset-aset tersebut dinilai tidak mengandung unsur tindak pidana.

Seperti diketahui sebelumnya, Doni Salmanan dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan vonis 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar dengan subside 10 tahun.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS