PARBOABOA Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyambangi kediaman Ferdy Sambo di kawasan kompleks Polri Duren Tiga dan Jalan Sangguling III, Jakarta Selatan.
"Kewenangan Majelis Hakim untuk melengkapi, memperoleh fakta-fakta di persidangan, antara lain bisa dengan pemeriksaan setempat," ujar Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jaksel Djuyamto, saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).
Djuyamto menuturkan hal ini dilakukan guna menggali lebih dalam keterangan tambahan dari saksi maupun terdakwa mengenai tempat terjadinya perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Teknisnya secara prinsip hanya untuk cross check keterangan saksi-saksi maupun terdakwa mengenai TKP," tuturnya.
Seperti diketahui, pengecekan pada kediaman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan permintaan dari pengacara terdakwa yang dilakukan secara tertutup dan hanya dihadiri oleh jaksa dan para pengacara.
"Bagaimana kalau kita dijadwalkan besok siang setelah sidangnya Ricky? Cuman yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir," kata hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Selasa (3/1/2023).
Sementara itu, jaksa dan pengacara tiba di kediaman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang berada di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan sekitar pukul 14.00 WIB dan kemudian dilanjutkan ke kediaman yang berada di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut Wahyu, kunjungan ini dilakukan guna mengetahui gambaran TKP yang selama ini digambarkan oleh para saksi dan terdakwa selama persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Jadi penasehat hukum meminta ke sana untuk menunjukan seperti apa yang digambarkan para saksi dan terdakwa. Demikian juga, majelis hakim ingin melihat lokasinya seperti apa sih sehingga saksi dan terdakwa tidak dibutuhkan disini,” pungkasnya.
Editor: -