Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
Hakim menyatakan bahwa Bupati Langkat nonaktif itu telah terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Kemudian, Terbit terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," pungkas ketua majelis hakim Djuyamto saat membacakan amar putusannya, Rabu (19/10) malam. Seperti dilansir dari CNN INdonesia.
Selain menjatuhkan hukuman pidana dan denda, Majelis Hakim Tipikor juga menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun.
Di samping itu, Hakim juga menjatuhkan vonis kepada kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin, dan orang kepercayaan Terbit, Marcos Surya Abdi, dengan pidana 7,5 tahun penjara dan dikenai denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Lebih lanjut, dua terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Shuhanda Citra dam Isfi Syafitra divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, jaksa KPK menyatakan akan menimbang kembali vonis tersebut. Begitu juga dengan Terbit, Iskandar, dan Marcos. Sementara Shuhanda dan Isfi sudah menerima putusan