PARBOABOA, Jakarta – Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso meyakini jika terdakwa Ferdy Sambo (FS) juga ikut menambak Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keyakinan Wahyu Imam itu berdasarkan barang bukti serta keterangan dari seorang ahli, saksi, dan terdakwa yang disampaikan selama persidangan berjalan.
"Berdasarkan keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup," kata Wahyu dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/02/2023).
Selain itu, hakim juga mengatakan bahwa saat Ferdy Sambo menembak Yosua Hutabarat, ia menggunakan sarung tangan berwarna hitam.
Hal ini disimpulkan sebab saat penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan satu buah box yang berisi sarung tangan hitam yang telah terbuka serta 1 buah box lagi yang belum terbuka.
"Terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam," sambung Wahyu.
Keyakinan tersebut juga dikuatkan ketika di TPK, Ferdy Sambo membawa senjata api (senpi) bermerek Glock Austria berisi lima butir peluru tajam berwarna silver merk Lugers 9 mm yang ditempatkan di pinggang kanannya.
Sementara itu, senjata Glock milik Bharada E yang digunakan untuk menembak Brigadir J menyisakan 12 butir peluru. Di mana dari total 12 butir ini, 6 butir di antaranya bermerek PIN 9CA, 5 butir bermerek SNB 9x920, dan satu butir lagi identik seperti peluru yang dimiliki oleh terdakwa.
"Dalam magazine senjata milik Eliezer yang digunakan untuk nembak Yosua menyisakan 12 butir peluru, setelah dilakukan pemeriksaan peluru, 1 butir peluru identik sama dengan peluru yang dimiliki terdakwa," tutur Ketua Majelis Hakim.