PARBOABOA, Jakarta – Markas Besar (Mabes) menggelar sidang banding yang telah diajukan oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, terkait sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang ia dapatkan, Senin (19/09/2022).
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan jika sidang akan berlajan secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Ketua Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding pun akan dipimpin langsung oleh Komisaris Jenderal.
"Senin hari ini, jam 10 pagi. Pimpinan sidang, Jenderal Bintang Tiga (Komisaris Jenderal)," kata Irjen Dedy.
Dedi menjelaskan jika Sidang KKEP Banding eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ini akan dipimpim oleh perwira tinggi (Pati) pangkat jenderal bintang tiga. Namun ia belum menyebutkan spesifikasi nama dari pemimpin sidang tersebut.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri. “Pimpinan (jenderal) bintang tiga,” jelas Dedi.
Sebelumnya, pada Kamis (15/09), Kapolri Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo mengesahkan sidang KKEP Banding untuk Irjen Ferdy Sambo.
Dedi juga menerangkan jika sidang banding ini tidak sama seperti Sidang KKEP yang sebelumnya telah dilaksanakan. Sidang KKEP hanya berupa rapat biasa dan dihadiri oleh KKEP banding.
Tim KKEP Banding itulah yang nantinya akan menentukan apakah akan menerima atau menolak banding yang telah diajukan oleh pelanggar (Ferdy Sambo).
“Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat, dari hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak (banding),” terang Dedi.
Diketahui, Irjen Polri Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice). Ia juga telah menjalani serangkaian sidang kode etik pada Kamis (25/08).
Dalam sidang tersebut, Pimpinan Komisi Sidang KEEP memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Polri Ferdy Sambo karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b juncto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Tidak terima dengan keputusan itu, Irjen Ferdy Sambo pun mengajukan banding sesuai haknya sebagaimana tertulis dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.