PARBOABOA, Jakarta – Berkas perkara kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (10/10/2022). Sidang Ferdy Sambo CS ini akan digelar secara terbuka untuk umum.
Haruno, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan, proses persidangan terhadap Ferdy Sambo dan lainnya akan dilaksanakan beriringan karena pihaknya tidak hanya memiliki satu majelis hakim.
“Pelaksanaannya, baik menyangkut dakwaan yang disangkakan Pasal 340 dan pasal penghalangan penyidikan, itu bisa beriringan, karena majelis hakim kita kan bukan hanya satu saja,” jelas Haruno, Sabtu (8/10/2022).
“Nanti bisa dibagi oleh pimpinan, ini majelis ini bisa satu berkas, bisa dua berkas, bisa tiga berkas,” sambungnya.
Mengenai proses sidang, Haruno menatakan jika sidang akan dilaksanakan secara terbuka karena pasal yang dijatuhi kepada para tersangka bukan pasal tentang keasusilaan.
“Parameter terbuka tertutup, itu tergantung pasalnya. Kalau pasal itu bukan merupakan pasal kesusilaan, itu terbuka untuk umum,” ungkap Haruno.
“Andaikata itu ada unsur kesusilaan, tapi perkara atau pasalnya ituterbuka untuk umu, itu nggak bisa mengelak kalau hal-hal itu harus terbuka,” lanjutnya.
Sementara itu, PN Jakarta Selatan telah menyiapkan ruang sidang utama, Oemar Seno Adji untuk menyidangkan kasus Ferdy Sambo CS.
Haruno mengungap jika ruang sidang untuk Ferdy Sambo C merupakan ruang sidang terbesar yang dimiliki oleh PN Jakarta Selatan.
Ruangan ini nantinya akan menampung pengunjung sekitar 30 sampai 40 orang.
“Ruangan ini adalah ruangan utama, di mana ruangan ini berkapasitas lebih dari ruangan yang lain. Kurang lebih ada 30 sampai 40 pengunjung,” tutur Haruno.