PARBOABOA, Siantar – Hari ini, Jumat (17/9) diperingati sebagai Hari Palang Merah Nasional. Sebenarnya, ada dua hari penting yang berkaitan dengan PMI, yaitu 3 September Hari Palang Merah Indonesia dan 17 September Hari Palang Merah Nasional.
Gimana sih awal mula pembentukannya? Yuk kita ulas lebih dalam!
Secara resmi, Palang Merah Indonesia (PMI) berdiri pada 17 September 1945, hampir 76 tahun yang lalu. Namun, ide atau inisiatif pembentukan PMI dimulai sejak 3 September 1945, beberapa hari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI.
Dalam situs web resmi PMI, dijelaskan, awal mulanya, PMI didirikan oleh Belanda dengan nama Het Nederland-Indiche Rode Kruis (NIRK) yang kemudian diganti menjadi Nederlands Rode Kruiz Afdelinbg Indie (NERKAI).
Pada 1932 timbul semangat untuk mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) yang dipelopori oleh dr. RCL. Senduk dan Bahder Djohan. Kemudian, proposal pendirian diajukan pada kongres NERKAI (1940), namun ditolak. Pada saat penjajahan Jepang, proposal itu kembali diajukan, namun tetap ditolak.
Kemudian, pada 3 September 1945 Presiden Sukarno memerintahkan Menteri Kesehatan dr. Buntaran Martoatmodjo membentuk suatu Badan Palang Merah Nasional untuk menunjukkn kepada dunia internasional soal keberadaan Negara Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Pada 5 September 1945, dr. Buntaran membentuk Panitia Lima yang terdiri dari dr. R. Mochtar, dr. Bahder Johan, dr. Joehana, Dr. Marjuki dan dr. Sitanala, untuk mempersiapkan pembentukan Palang Merah di Indonesia.
Baru pada 17 September 1945, Palang Merah Indonesia terbentuk dengan Mohammad Hatta sebagai ketua pertamanya.
Pembentukan PMI disusul pembubaran NERKAI karena dalam satu negara hanya boleh ada satu perhimpunan nasional. Diwakili B. Van Trich, NERKAI menyerahkan assetnya pada PMI yang diwakili Bahder Djohan.
PMI terus melakukan pemberian bantuan hingga akhirnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan engan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963. Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI.
Tugas utama PMI berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949.
Pada 15 Juni 1950, PMI baru diakui secara internasional oleh International Committee of the Red Cross (ICRC). Pengakuan ini disusul penerimaan PMI menjadi anggota ke-68 International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC) pada Oktober 1950.
PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949.
PMI memiliki tujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan Pandangan Politik.
Jadi begitu sejarahnya, yuk rayakan hari PMI dengan donor darah di Unit Donor Darah (UDD) PMI terdekat.