PARBOABOA, Jakarta – Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan menyebut proses pemecatan dirinya sebagai anggota Polri tidak profesional.
Hal ini disampaikan eks Karo Paminal Propam Polri itu saat beraksi dalam persidangan obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (16/12/2022).
Hendra mengajukan banding terkait putusan sidang etik Polri tersebut. Menurutnya, pemecatannya sebagai anggota Polri dinilai tidak profesional karena banyak saksi yang dihadirkan hanya secara daring.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dari 17 saksi yang dihadirkan, hanya tiga yang hadir dan satu daring, sedangkan lainnya tidak hadir.
“Di kode etik, kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai Kepala Biro yang dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding,” kata Hendra.
“Perlu saya jelaskan, masalah tidak profesional juga saya tidak mengerti karena dari 17 saksi yang dihadirkan hanya tiga yang fisik (hadir) dan satu daring, lainnya tidak hadir. Sehingga, menurut saya proses itu juga tidak profesional,” lanjut Hendra.
Menurut Hendra, dirinya menjalani sidang etik atas ketidak profesionalan dalam penyelidikan tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak. Di Duren Tiga (nomor) 46,” ucap Hendra.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus obstruction of justice, Hendra dan Irfan dituding merintangi penyidikan terkait penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal tersebut, dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Agus Nurpatria.
Atas perbuatannya tersebut, Hendra dan Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: -