PARBOABOA, Pematangsiantar – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk tingkat SMA/ SMK pada pekan ini.
Pendaftaran PPDB Sumut 2022 diketahui akan dibuka dengan beberapa gelombang hingga Juni 2022 mendatang. Gelombang tersebut nantinya akan dibagi berdasarkan zonasi wilayah.
Selain itu, pendaftaran calon siswa SMA/SMK negeri di Sumut pada PPDB 2022 juga akan dibuka dengan enam kategori jalur, yakni jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, jalur prestasi lomba, jalur prestasi nilai rapor, serta jalur zonasi.
Informasi Lengkap PPDB Sumut 2022 Tingkat SMA/SMK
Melansir dari laman ppdb.disdik.sumutprov.go.id, berikut adalah informasi lengkap mengenai PPDB Sumut 2022.
1. Jadwal PPDB Sumut 2022
- 09 Mei - 12 Mei 2022: Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA zona I Kepulauan Nias, Kab. Madina, Kota Sidempuan, Kab. Tapsel, Kab. Paluta, Kab. Palas, Kab. Labusel, Kab. Labuhan Batu, Kab. Labura.
- 13 Mei - 16 Mei 2022: Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Zona II meliputi: Kota Sibolga, Kab. Tapteng, Kab. Taput, Kab. Humbahas, Kab. Toba, Kab. Samosir, Kab. Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kab. Asahan, Kab. Batubara, Kab. Pakpak Barat.
- 17 Mei - 22 Mei 2022: Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Zona III meliputi: Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kab. Langkat, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Deli Serdang, Kab. Karo dan Kab. Dairi.
- 23 Mei - 26 Mei 2022: Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA seluruh zona.
- 27 Mei - 29 Mei 2022: Pemeringkatan PPDB Tahap I SMK/SMA.
- 30 Mei 2022: Pengumuman PPDB Tahap I SMK/SMA
- 31 Mei - 05 Juni 2022: Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA zona I Kepulauan Nias, Kab. Madina, Kota Sidempuan, Kab. Tapsel, Kab. Paluta, Kab. Palas, Kab. Labusel, Kab. Labuhan Batu, Kab. Labura.
- 06 Juni - 10 Juni 2022: Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Zona II meliputi: Kota Sibolga, Kab. Tapteng, Kab. Taput, Kab. Humbahas, Kab. Toba, Kab. Samosir, Kab. Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kab. Asahan, Kab. Batubara, Kab. Pakpak Barat.
- 11 Juni - 16 Juni 2022: Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Zona III meliputi: Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kab. Langkat, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Deli Serdang, Kab. Karo dan Kab. Dairi.
- 17 Juni - 21 Juni 2022: Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA seluruh zona.
- 22 Juni - 24 Juni 2022: Pemeringkatan PPDB Tahap II SMK/SMA.
- 25 Juni 2022: Pengumuman PPDB Tahap II SMK/SMA
- 26 Juni - 2 Juli 2022: Pendaftaran ulang PPDB Tahap I dan Tahap II
2. Alur Pendaftaran PPDB Sumut 2022
- Buka laman ppdb.disdik.sumutprov.go.id
- Akan muncul pop-up informasi PPDB Sumut 2022
- Klik tulisan "download aplikasi android"
- Install aplikasi di hp android Buka aplikasi dan lakukan registrasi akun
- Masukkan NISN, Tanggal Lahir dan Password
- Kemudian pilih tombol Daftar
- Lalu login pakai NISN dan Password
- Setelah login akan diarahkan kehalaman beranda aplikasi Ada
- 6 menu: Registrasi (untuk melakukan registrasi PPDB), Tracking (untuk melakukan melacak status registrasi), Informasi (Info terkait PPDB), Hasil (untuk menampilkan pengumuman hasil kelulusan siswa), Cetak Bukti Registrasi, dan Profil.
- Klik Registrasi, dan di tahap 1 ditampilkan Konfirmasi Data Dapodik
- Pastikan semua data ditampilkan sesuai
- Kemudian pilih upload Kartu Keluarga (KK)
- Kemudian pilih tombol Simpan dan Lanjutkan
- Di tahap kedua, pilih Bentuk Pendidikan dan Jalur yang ingin dituju
- Pastikan memilih Bentuk Pendidikan dan jalur yang dipilih sesuai
- Kemudian klik Simpan dan Lanjutkan
- Tahap ketiga adalah Pemilihan Sekolah
- Pilih Sekolah Tujuan yang sesuai, kemudian pilih tombol Simpan dan Lanjutkan
- Tahap keempat adalah Kontak dan Alamat
- Isikan nomor telepon/ nomor HP seluler aktif agar memudahkan Calon Peserta Didik (CPD) untuk dihubungi apabila terjadi ketidaksesuaian data
- Isikan Alamat sesuai Kartu Keluarga kemudian Simpan dan Lanjutkan
- Tahapan keenam adalah Titik Koordinat Koordinat yang terpilih secara otomatis ialah posisi Calon Peserta Didik saat melakukan Registrasi
- Jika tidak sesuai dengan alamat Kartu Keluarga (KK) ketik alamat yang sesuai di kolom pencarian
- Di tahap keenam juga ada Konfirmasi dan Pernyataan
- Di halaman ini akan ditampilkan kembali data yang telah diisikan pada tahapan registrasi sebelumnya.
- Jika sudah sesuai, klik tombol Proses Registrasi
- Setelah itu, calon peserta didik mengunduh bukti pendaftaran PPDB di aplikasi
- Lalu, sekolah akan melakukan verifikasi data pendaftar (calon siswa)
- Verifikasi data calon siswa juga dilakukan cabang dinas pendidikan
- Jika pendaftaran disetujui, registrasi peserta didik dimuat di portal PPDB
- Selanjutnya, peserta didik tinggal menunggu pengumuman di situs atau aplikasi PPDB Sumut 2022.
3. Syarat Pendaftran PPDB Sumut 2022
Berikut ini adalah persyaratan umum pendaftaran PPDB Sumut 2022 tingkat SMA/SMK, yakni:
- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP/sederajat.
- Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
- Mengunggah dokumen Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.
- Jika Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu yang dimaksud ialah Bencana Alam dan Bencana Sosial (termasuk pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial).
- Jika Kartu Keluarga (KK) baru diterbitkan kurang dari 1 tahun karena "sesuatu hal," pendaftar harus melampirkan fotokopi sah KK sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, disertai alasan perubahan KK. Adapun "sesuatu hal" yang dimaksud, yaitu KK baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain dan KK baru karena pindah rumah.
Namun, untuk jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, prestasi akademik, dan prestasi lomba pada pendaftaran PPDB Sumut 2022, ada syarat-syarat khusus yang harus di penuhi, yaitu:
a. Jalur Afirmasi
- Mengikuti Jalur Afirmasi dibuktikan dengan syarat sebagai berikut: Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Program Keluarga Harapan (PKH)/ Bantuan Sosial Tunai (BST)/ Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal).
b. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Mengikuti Jalur Perpindahan Orangtua/Wali dibuktikan dengan syarat sebagai berikut:
- Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tuw/wali yang diterbitkan instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
- Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 sekolah untuk jenjang SMA atau memilih 1 kompetensi keahlian di jenjang SMK sesuaf dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas;
- Bagi anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru ntnu Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas;
- Khusus anak tenaga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari Direktur rumah sakit tempat orang tuanya bertugas.
c. Jalur Prestasi Akademik
Mengikuti Jalur Prestasi Akademik harus dibuktikan dengan syarat sebagai berikut:
- Mengunggah rapor SMP/Sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat.
d. Jalur Prestasi Lomba
Mengikuti Jalur Prestasi Lomba harus dibuktikan dengan syarat sebagai berikut:
- Mengunggah sertifikat hasil lomba baik Bidang Akademik maupun Bidang Non Akademik yang diperoleh pada saat tingkat SMP/Sederajat.
- Apabila dalam sertifikat tidak tertulis jenjang lomba, peserta harus melampirkan surat keterangan Kepala Sekolah asal, tentang jenjang lombanya. Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai perundang-undangan.
Nah, itulah seputar informasi mengenai pendaftaran PPDB Sumut 2022. Semoga bermanfaat!