Keabsahan Dipertanyakan, Ini Kata Kuasa Hukum Penggugat NJOP 1000 Persen

Keabsahan kuasa hukum tergugat II, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematang Siantar dalam gugatan kenaikan NJOP siantar 1000 persen dipertanyakan selama persidangan, Kamis (02/02/2023). (Parboaboa/Michael)

PARBOABOA, Pematang Siantar- Keabsahan kuasa hukum  tergugat II, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematang Siantar, dalam gugatan kenaikan NJOP Siantar 1000 persen dipertanyakan selama di persidangan, Kamis (02/02/2023).

Kuasa Hukum Penggugat, Daulat Sihombing mengajukan keberatan terhadap majelis hakim terkait keabsahan surat kuasa yang diterima Muhammad Hamdani Lubis dan kawan-kawan untuk bertindak atas nama dan kepentingan Tergugat II, Kepala BPKAD Kota Pematang Siantar.  

"Kuasa hukum tergugat II tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum,red) untuk bertindak sebagai kuasa terhadap tergugat II," ujarnya kepada Parboaboa, Jumat (03/02/2023)

Ia menuturkan bahwa para penerima kuasa bukan advokat dan bukan pula PNS/ ASN dibawah struktur Kepala BPKAD Kota Pematang Siantar.

Menurutnya, PNS/ ASN yang dapat bertindak atas nama dan kepentingan Tergugat II selain Advokat adalah PNS/ ASN yang langsung berada dibawah struktur/ hierarki Kepala BPKAD Kota Pematang Siantar.

Terhadap keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan akan mencatat keberatan kuasa para Penggugat dalam Berita Acara Persidangan.

Majelis juga akan memutuskan apakah kuasa Tergugat II memiliki legal standing (kedudukan hukum) atau tidak untuk bertindak sebagai kuasa terhadap Tergugat II.

Editor: Betty Herlina
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS