PARBOABOA, Pematangsiantar - Setelah mendapat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit, TNI, dan anggota Polri akan kembali mendapatkan uang tambahan yang berasal dari gaji ke-13.
Pencairan gaji ke-13 ini diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 13 April lalu.
Dalam pasal 12 ayat 1 PP tersebut dijelaskan jika gaji ke-13 paling cepat akan dicairkan pada bulan Juli. Namun tidak menutup kemungkinan juga jika pencairan gaji ini akan dilakukan setelah bulan Juli.
Adapun penghitungan gaji ke-13 ini dilakukan dengan menjumlahkan gaji pokok dengan tunjangan yang diterima seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kemudian ditambah lagi dengan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Namun menurut PP Nomor 16 Tahun 2022 ini, ada 2 kondisi yang menyebabkan PNS tidak akan mendapat gaji ke-13, yaitu PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Dalam keterangan resminya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke-13 ini berdekatan dengan tahun ajaran baru, sehingga gaji yang diterima dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi putra/putri dari ASN, seperti seragam sekolah dan sebagainya.
"Ini seperti yang selama ini yang dilakukan, tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri atau anak-anak dari ASN/PNS, TNI, dan Polri," ujar Sri pada Kamis (16/4) lalu.
Selain itu pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional.