PARBOABOA, Medan - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Sumut 2022 untuk jenjang SMA dan SMK dibuat menjadi dua tahap.
Tahap pertama telah berlangsung mulai tanggal, 9-12 Mei 2022 lalu dan diumumkan pada Senin (30/5/2022) kemarin.
Kepada calon siswa baru yang telah menanti hasilnya, bisa langsung mengunjungi laman PPDB Sumut.
"Pengumuman hasil seleksi sudah dapat dilihat pada menu Hasil Seleksi," bunyi notifikasi tersebut.
Calon peserta didik cukup klik tulisan "Hasil Seleksi" yang ditulis dalam warna biru, yang selanjutnya akan diarahkan ke halaman pengumuman.
Pengumuman tahap pertama PPDB Sumut 2022 tingkat SMA dan SMK ini akan langsung dilanjutkan dengan pendaftaran tahap kedua. Simak informasi jadwal selengkapnya.
- 31 Mei-5 Juni 2022
Pendaftaran tahap II zona 1, yaitu Kepulauan Nias, Kabupaten Madina, Kabupaten Tapsel. Kabupaten Paluta, Kabupaten Palas, Kota Sidempuan, Kabupaten Labusel, Kabupaten Labura, Kabupaten Labuhan Batu.
- 6-10 Juni 2022
Pendaftaran zona 2 yang meliputi: Kota Sibolga, Kabupaten Tapteng, Kabupaten Taput, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbahas, Kabupaten Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Asahan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Pakpak Barat.
- 11 Juni - 16 Juni 2022
Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Zona III meliputi: Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kab. Langkat, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Deli Serdang, Kab. Karo dan Kab. Dairi.
- 17 Juni - 21 Juni 2022
Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA seluruh zona.
- 22 Juni - 24 Juni 2022
Pemeringkatan PPDB Tahap II SMK/SMA.
- 25 Juni 2022
Pengumuman PPDB Tahap II SMK/SMA
- 26 Juni - 2 Juli 2022
Pendaftaran ulang PPDB Tahap I dan Tahap II
Selain jadwal PPDB, terlampir pula alur pendaftaran PPDB Sumut 2022, yakni:
1. Calon peserta didik mengunduh aplikasi melalui tombol "Download Aplikasi Android" pada website ppdb.disdik.sumutprov.go.id
2. Calon peserta didik melakukan daftar akun dan log in untuk melanjutkan pengisian registrasi PPDB pada aplikasi
3. Calon peserta didik mengunduh bukti pendaftaran PPDB melalui aplikasi
4. Sekolah kemudian melakukan verifikasi data calon peserta didik
5. Cabang dinas melakukan verifikasi data calon peserta didik. Apabila disetujui, maka registrasi peserta didik akan dimuat di portal PPDB.
6. Calon peserta didik melihat hasil pengumuman melalui aplikasi/website PPDB dan menunggu pengumuman daftar ulang ke sekolah