parboaboa

Jelang Idul Adha, Hewan Kurban Di Sumut Wajib Miliki Surat Bebas PMK

Madika | Daerah | 08-06-2022

Hewan Kurban Di Sumut Wajib Miliki Surat Bebas PMK (dok. Tribune Medan)

PARBOABOA- Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengungkapkan, setiap hewan ternak yang akan dikurbankan pada Idul Adha mendatang harus memiliki surat keterangan sehat dan tidak terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Rabu (08/06/22). 

“Hewan-hewan yang akan dikurbankan wajib memiliki surat yang menyatakan bahwa hewan tersebut sehat.” Ujarnya.

Lebih lanjut Edy mengungkapkan, dari total 4000 ekor hewan ternak yang diduga terjangkit PMK, hanya 70 ekor hewan ternak yang positif terjangkit PMK. Ke-70 ekor hewan yang positif tersebut kini sudah dilakukan isolasi. 

“Pemerintah sedang membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan terkait hewan ternak yang terjangkit PMK. Seluruh tim kesehatan nantinya akan turut menangani. Tim terpadu juga akan melakukan pengawasan di perbatasan daerah, baik antar kabupaten maupun provinsi, sehingga tidak ada hewan ternak yang keluar masuk tanpa izin tim terpadu.” Pungkasnya.

Warga juga dihimbau agar tidak panik terkait kondisi PMK yang sedang mewabah menjelang Idul Adha. Untuk angka kematian juga sangat kecil dibandingkan jumlah hewan ternak yang ada di Sumatera Utara.

“Dari sekian banyak hewan yang terpapar PMK, hanya 10 ekor  yang mati. Yang mati pun belum tentu karena terpapar PMK.” Ujarnya.

Pemerintah juga telah menyiapkan stok obat-obatan untuk mengatasi penyakit ini. Stok hewan kurban juga dipastikan mencukupi, sehingga tidak perlu dipermasalahkan.

Editor : -

Tag : #idul adha    #pmk    #daerah    #gubernur sumut    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU