PARBOABOA, Medan- Otak pembunuhan Paino (47) mantan anggota DPRD Langkat, LS alias Tosa, harus meronggoh kocek Rp10 juta untuk membayar joki penembak.
Diketahui, joki penembak adalah warga Kabupaten Langkat berinisial DB (38). DB, joki penembakan maut merupakan ini residivis kasus pembunuhan.
Sebelumnya saat berusia 14 tahun, DB sudah melakukan pembunuhan di wilayah Langkat.
"Senjata api yang digunakan jenis rakitan, dengan peluru kaliber 9 mili," terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (13/2/2023).
Tiga tersangka lainnya, SY alias Tato (27), MH alias Tio (27) dan P Sembiring (49) bertugas memantau aktivitas korban mendapatkan upah lebih rendah, kisaran Rp5 hingga Rp8 juta.
Setelah rencana pembunuhan berhasil, mereka masing kabur dengan tujuan berbeda. Ada yang ke Aceh, Deli Serdang dan daerah ke Pancur Batu.
Untuk diketahui, Paino (47) mengalami luka tembak di bagian dada. Korban sempat dilarikan ke ke Rumah Sakit Bidadari di Jalan Lintas Sumatra, namun nyawa korban tidak tertolong.
LS nekat menghabisi nyawa korban lantaran merupakan saingan bisnis sawit. Saat ini kelima tersangka sudah diamankan kepolisian.
Editor: Betty Herlina