PARBOABOA, Medan - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu dibubarkan, hanya perlu dievaluasi untuk pembenahan yang lebih baik.
Pernyataan Jokowi itu merespons usulan pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri.
"Ya mesti ada yang perlu dievaluasi, perlu diperbaiki (KPK)," katanya usai kunjungan ke Pasar Brahrang di Kota Binjai, Jumat (25/8/2023).
Menurut Jokowi, setiap lembaga yang ada di Indonesia punya kekurangan dan kelebihan. Jadi jika ada kekurangan hanya perlu perbaikan lewat evaluasi dari lembaga tersebut.
"Saya rasa semua lembaga pasti ada kurangnya. Itu yang harus diperbaiki, dievaluasi," kata Presiden Indonesia ke-7.
Mertua dari Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution ini menilai, kinerja KPK sejauh ini sudah cukup baik.
"Lembaganya bagus, sistemnya sudah bagus," ucap Jokowi.
Bahkan, setiap bulannya, kata Jokowi, KPK menunjukkan kinerjanya dengan melakukan tangkap tangan terhadap pejabat negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Tiap bulan juga ada operasi tangkap tangan (OTT)," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri mengusulkan Presiden Jokowi agar KPK dibubarkan karena tak efektif menekan korupsi di Indonesia.
"Udah deh bubarin aja KPK itu Pak. Jadi menurut saya enggak efektif. Ibu nih kalau ngomong cespleng," kata Megawati di Jakarta, Senin (21/8/2023) lalu.
Sementara menurut koordinator lembaga antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, campur tangan partai politik (parpol) menjadi akar masalah kurang efektifnya kinerja KPK.
Oleh karenanya, Kurnia Ramadhana berpendapat perubahan di struktur kepemimpinan KPK lebih efektif daripada membubarkannya.
Kurnia juga meminta Megawati untuk mendorong lembaga antirasuah tersebut agar menyelesaikan berbagai perkara yang sedang ditangani, contohnya menangani kasus Harun Masiku.
Dewan Pengawas ICW, Dadang Trisasongko menilai, seharusnya Megawati menyalahkan pimpinan partai politik (parpol) yang mengusung revisi Undang-Undang KPK. Pasalnya, revisi tersebut telah mengakibatkan kinerja lembaga antirasuah menurun dari periode sebelumnya.
Sejak UU KPK disahkan pada 2019, indeks korupsi di 2022 mengalami penurunan empat poin (skor 34) dan menjadi angka terendah sejak tahun 2015.