PARBOABOA, Jakarta - Komnas Perempuan mengecam keras tindak kekerasan terhadap seorang ibu oleh suaminya yang terjadi di Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang menilai, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan sang suami dalam video yang beredar sangatlah mengerikan, sehingga dia meminta pihak kepolisian segera memproses kasus tersebut agar tindakan serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
“Kami mengecam tindakan tersebut dan kami mendorong aparat kepolisian untuk segera memproses kasus tersebut,” ucap Veryanto saat dihubungi Parboaboa, Jumat (18/11/2022).
Veryanto mengatakan, kasus KDRT yang dialami korban tergolong kekerasan fisik dan psikis, sehingga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat 1-3 Undang Undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam keluarga, dengan ancaman hukuman diatas sepuluh tahun penjara.
Namun, Veryanto mengatakan, hingga saat ini Komnas Perempuan belum menerima aduan dari korban atas kasus KDRT tersebut, sehingga pihaknya masih belum bisa memberikan pendampingan terhadap korban.
Veryanto meminta kepada pihak-pihak yang berhubungan dengan korban menyarankannya membuat aduan, agar Komnas Perempuan dapat memberikan pendampingan, seperti menunjuk lembaga layanan untuk konseling dan pemulihan trauma.
Dengan demikian, Komnas Perempuan dapat hadir sebagai saksi ahli jika kasus sudah memasuki masa persidangan.
Seperti diketahui, sebuah video yang berisi rekaman tindak kekerasan yang dilakukan seorang suaminya viral di media sosial pada hari Jumat (11/11/2022).
Dalam video tersebut, tampak sang suami mencekik, memukul, dan menendang istrinya berkali-kali. Naasnya, peristiwa itu direkam oleh anak mereka sendiri.
Belakangan diketahui, peristiwa itu terjadi di Kelurahan Kademangan, Setu, Kota Tangerang Selatan.
Setelah menjadi viral, pihak kepolisian dari Polsek Cisauk mengamankan pelaku pada Minggu (13/11/2022). Kini pelaku yang diketahui berprofesi sebagai sekuriti mendekam di Polsek Cisauk.