PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima berkas perkara tersangka Indra Kenz atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo dari penyidik Bareskrim Polri. Tim Kejagung akan meneliti berkas crazy rich tersebut.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) dalam dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama tersangka IK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Jumat (8/4/2022).
Ketut mengatakan, pada 5 April lalu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi mengirimkan berkas perkara milik Indra Kenz dan diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 6 April.
"Berkas perkara atas nama tersangka IK dikirimkan oleh dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada 5bApril 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 6 April 2022," ungkapnya.
Ketut menjelaskan, berkas yang sudah dikirim itu selanjutnya akan diteliti kelengkapannya. Jika sudah sesuai, maka berkas tersebut akan dinyatakan lengkap atau P21 nantinya.
"Selanjutnya berkas perkara tersebut di atas akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap," ujarnya.
Indra Kenz dituding melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Indra Kesuma atau Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Atas tindakannya, ia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2).
Indra Kenz juga dijerat dengan pasal berlapis. Ramadhan menyebut Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan.