Kejari Asahan Musnahkan 204 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Kepala Kejari Asahan Dedyng Wibianto Atabay didampingi kepala PN Kisaran, fungsionaris Bea Cukai Tanjung Balai, KPP Pratama, dan KPKNL, saat menunjukan rokok ilegal yang akan dimusnahkan (Foto: detikSumut/Perdana Ramadhan)

PARBOABOA, Asahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan memusnahkan 204.460 batang rokok tanpa pita cukai (ilegal), yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Asahan, Dedyng Wibianto Atabay mengatakan, pemusnahakan barang bukti itu dilakukan sebagai hasil penindakan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp187 juta lebih.

"Barang bukti yang kita musnahkan ini sebanyak 200 ribu batang lebih rokok yang tanpa dilengkapi pita cukai hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 187 juta lebih," Dedyng, dikutip dari detik, Kamis (13/10/2022).

Dedyng yang didampingi oleh Fungsionaris Bea Cukai Tanjung Balai, Kepala PN Kisaran, dan KPP Pratama, KPKNL menjelaskan tentang kronologi penangkapan yang dilakukan pihak Bea Cukai di Jalan Lintas Kisaran Sumatera (Jalinsum) Asahan.

Dalam kasus ini, Dedyng juga menjelaskan, terdakwa MR (32) warga Riau telah disidang dan divonis bersalah. Rokok dengan merk dagang Luftman dan Sly Mild itu dibawanya dari Riau dan akan diedarkan di sejumlah daerah di Sumatra Utara (Sumut).

"Jadi rokok ini kita musnahkan agar tidak kembali diedarkan dan dipergunakan lagi," ujarnya.

"Kalau potensi penerimaan negara bisa ratusan juta, tapi karena tanpa cukai  negara jadi dirugikan dan juga bisa merugikan perekonomian, karena  peredaran barang ilegal tersebut menyebabkan persaingan yang tidak sehat," tambahnya.

Hingga 18 Februari lalu, di Pasar Lapan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Sumut, petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan sejumlah penyeludukan rokok ilegal, serta mengamankan dua orang saksi dan menangkap pemilik barang.

"Di mana, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat 1," terangnya.

Fungsionaris Bea Cukai Tanjungbalai Asahan, Frinsen menegaskan kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam mengedarkan, baik dalam bentuk menjual atau mengonsumsi rokok ilegal, karena dapat merugikan negara. Disamping itu bila terbukti bersalah, akan dijerat dengan sanksi hukum.

"Mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai bahkan pemakai bisa terjerat sanksi hukum. Karena menimbulkan kerugian negara dalam penerimaan cukai," pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS