PARBOABOA, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai-Asahan, Sumatera Utara (Sumut), menyita uang senilai Rp3,3 miliar dari hasil tindak pencucian uang (TPPU) kejahatan narkoba yang dikendalikan pria asal Tanjungbali benama Sopiansyah (35).
Kepala Kejari Tanjungbalai-Asahan Rufina Ginting mengatakan, penyitaan uang tersebut bedasarkan dari surat perintah nomor Print-1569/L.2.17/Enz.3/11/2022.
"Uang yang kami sita ini merupakan hasil dari pencucian uang yang dilakukan oleh terpidana. Dimana uang sebesar Rp 3,3 miliar ini merupakan uang hasil dari transaksi narkotika," kata Rufina, dilansir dari Tribun Medan, Jumat (11/11/2022).
Setelah menyita uang itu, Rufina mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan penyitaan 14 aset tanah, satu unit mobil dan empat unit motor. Ia memperkirakan uang yang akan disita mencapai Rp10 miliar.
"Namun, hal tersebut belum didapat bersihnya. Karena kami harus melakukan perhitungan dengan KPKNL (Kantor pelayanan negara dan lelang) Kisaran untuk mengetahui jumlah pastinya," ujarnya.
Dikatakan Rufina, hasil sitaan itu nantinya akan dilelang melalui KPKNL, dan uangnya akan diserahkan kembali ke negara melalui Bank Mandiri.
Terkait pelaku, Rufina menuturkan bahwa sindikat gembong narkoba bernama Sopiansyah sudah dijatuhi hukuman 32 bulan penjara. Kini, pelaku telah menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas IA Tanjunggusta Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Ia menjelaskan, Sopiyansah sebelumnya diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran menjadi perantara dana antara bandar narkoba dengan pembeli.
"Dimana, rekening terpidana digunakan sebagai penampung atau perantara dana uang hasil penjualan narkotika yang dilakukannya sejak 2015 hingga 2021," jelasnya.