Kejati Sumut: Kasus Mafia Tanah Sergai Tahap Penyidikan, 2 Kasus Lainnya Juga Belum Beres

Kejati Sumatera Utara (Sumut) menaikkan status perkara dugaan mafia tanah di kawasan hutan lindung Kabupaten Serdang Bedagai ke tahap penyidikan (dok. Thinkstock)

PARBOABOA, Sumatera Utara- Dugaan adanya mafia tanah di hutan lindung Kabupaten Serdang Bedagai kini memasuki babak baru. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menaikkan status perkara dugaan mafia tanah tersebut menjadi tahap pengembangan penyidikan.

"Dugaan adanya mafia tanah di hutan lindung Sergai ini memasuki babak baru. Terutama setelah ditemukannya adanya peristiwa pidana, sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Senin (20/06/22).

Menurutnya, pihak penyidik akan segera memanggil beberapa saksi untuk mendalami perkara tersebut.

"Tim penyidik telah menyusun jadwal untuk pemanggilan sejumlah saksi terkait dalam kasus ini," ujarnya.

Sementara itu, saat disinggung mengenai masalah dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang, ia menjawab bahwa sampai sekarang perkaranya belum juga beres.

Untuk kasus suaka Marga Satwa Deli Serdang masih pengembangan penyidikan. Sedangkan masalah dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat, pekan depan penyidik Kejati Sumut akan kembali memanggil 7 orang saksi untuk dimintai keterangannya.

Sebelumnya, Yos menyebut bahwa penyidik masih melengkapi data dan berkas.Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik membawa beberapa dokumen, berkas, file, dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.

"Penyidik Kejati Sumut juga sudah turun ke lapangan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang seharusnya hutan bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas sekitar 210 Ha," ujarnya.

Yos menambahkan, pihak Penyidik Pidsu Kejati Sumut juga sudah melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, dan melibatkan ahli untuk melakukan uji analisis laboratorium sampel tanah dan jaringan tanaman dari laboratorium.

"Sampai hari ini, kita masih menunggu hasil perhitungan dari tim ahli terkait adanya dugaan mafia tanah  di Kabupaten Langkat," pungkasnya mengakhiri.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS