parboaboa

Kelas Standar BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Bulan Juli

Rini | Ekonomi | 08-06-2022

Logo BPJS Kesehatan (dok BPJS Kesehatan)

PARBOABOA, Jakarta - Rencana pemerintah untuk menghapus kelas 1-3 dalam pemberian layanan BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan.

Sebagai pengganti kelas BPJS yang selama ini berlaku, pemerintah akan menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN). Artinya, semua kelas akan disamakan dalam hal pembebanan iuran, hingga layanan yang akan diberikan.

Aturan kelas standar direncanakan akan mulai berjalan Juli mendatang. Sebagai uji coba pemberlakukan aturan, Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Iene Muliati menjelaskan, kelas standar BPJS Kesehatan akan diterapkan di 18 rumah sakit vertikal vertikal milik Kemenkes yang tersedia.

"Saat ini ada 34 rumah sakit vertikal, kalau 50% berarti sekira 17-18 rumah sakit dahulu yang akan diterapkan di bulan Juli," jelas Iene, Selasa (7/6).

Kendati demikian, Iene belum bisa merinci rumah sakit mana saja yang akan menerapkan BPJS Kelas Standar tersebut. Pasalnya pihaknya bersama otoritas terkait seperti Kementerian Kesehatan, asosiasi rumah sakit, dan lainnya masih terus melakukan assessment atau penilaian.

Selain rumah sakit vertikal, Kementerian Kesehatan dan DJSN juga bersama-sama mengkaji kesiapan rumah sakit pararel untuk penerapan aturan baru ini, dari segi kesiapan infrastruktur dengan melibatkan asosiasi profesi, asosiasi rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

Iene juga belum dapat membeberkan mengenai tarif baru yang akan dibebankan kepada peserta, karena pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan lengkapnya.

12 kriteria yang harus dipenuhi

Maka berkaitan dengan pengapusan kelas 1, 2, dan 3 ini, pemerintah akan menerapkan 12 kriteria rawat inap standar di rumah sakit nantinya yang akan ditanggung oleh JKN. Berikut daftar lengkapnya:

1. Bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara

3. Pencahayaan ruangan

4. Kelengkapan tempat tidur dengan minimal 2 setop kontak dan tidak boleh ada percabangan atau sambungan langsung tanpa pengamanan arus. Serta, nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat

5. Tersedia meja nakas 1 buah per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan 20-26 derajat celsius

7. Ruangan terbagi jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, bersalin)

8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur bagi KRIS JKN: Jarak antar tempat tidur 2,4 meter, minimal luas per tempat tidur 10 meter persegi, antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, jumlah maksimal tempat tidur per ruangan sebanyak 4 tempat tidur, tempat tidur dapat disesuaikan (adjustable), 200x90x(50-80) cm

9. Tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori

10. Kamar mandi di dalam ruangan inap

11. Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen.

Editor : -

Tag : #bpjs kesehatan    #kelas standar    #ekonomi    #tarif baru bpjs kesehatan    #kelas bpjs dihapus   

BACA JUGA

BERITA TERBARU