PARBOABOA, Jakarta - Megawati Soekarnoputri mengungkap kekesalannya terhadap Ferdy Sambo, eks AKdiv Propam Polri yang tega menghabisi nyawa anak buahnya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu dalam acara 'Sosialisasi Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pada Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka' di Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
"Tapi ada juga jenderal, makanya aku nyentil itu Pak Sambo, kok anak buah sendiri dibunuh?" kata Megawati heran.
Sebelumnya, dalam sidang vonis yang digelar pada Senin (13/2/2023) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, setelah dinyatakan bersalah dan turut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Sementara itu, sang isteri Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara.
Selain Bharada E yang tidak menempuh upaya banding, Sambo dan keempat terdakwa lain kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sayangnya, upaya banding tersebut tidak merubah putusan pengadilan. Mereka tetap dijatuhi hukuman yang sama, sebagaiman yang diputuskan di PN Jaksel.
Pada Mei 2023 lalu, Sambo dan tiga terdakwa lainnya mengajukan permohonan kasasi atas vonis mati yang diputuskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hasilnya, para terdakwa mendapat diskon hukuman di tingkat kasasi. Majelis kasasi MA dalam sidang kasasi perkara nomor: 813 K/Pid/2023, Rabu (9/8/2023), mencabut hukuman mati dan memutus Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Tak hanya Ferdy Sambo, MA juga memberikan diskon hukuman untuk istri Sambo, Putri Chandrawati, dari 20 tahun menjadi 10 tahun. Sementara Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara dan Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
Editor: Andy Tandang