PARBOABOA, Jakarta - Asisten Deputi Perlindungan Hak Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kemen PPPA. Rafail Walangitan mengatakan, perempuan dan anak merupakan kelompok yang sangat rentan menjadi korban TPPO. Hal ini terdapat dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA).
Rafail menyebutkan, 91 persen atau 1287 korban TPPO dalam rentang tahun 2016-2020 merupakan perempuan, termasuk yang masih berusia anak.
“Pada Tahun 2020 terjadi kenaikan jumlah korban sebanyak 104 persen dan pada tahun 2019 tercatat 186 kasus. Kemudian pada tahun 2020 terjadi kenaikan kasus sebesar 379. Kenaikan ini sangat signifikan, di mana mayoritas korban yang tercatat adalah perempuan”. Kata Rafail dalam diskusi virtual, Jumat (3/12).
Oleh sebab itu, , Kemen PPPA menerbitkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan juga Korban TPPO.
“Ini juga merupakan hak komitmen Kemen PPPA untuk memberikan pelayanan kepada korban dan saksi TPPO. Siap saja yang melihat, merasakan, mendengar, dan mengetahui adanya kasus TPPO di sekitarnya, bisa merujuk pada Peraturan Menteri tersebut. SOP ini juga menjawab pemenuhan hak dari pada korban, yaitu pengaduan, rehabilitasi kesehatan fisik dan mental, rehabilitasi sosial, pelayanan bantuan hukum, pelayanan pemulangan, dan pelayanan reintegrasi sosial,” tutur Rafail.
Rafail juga mengatakan hal tersebut sebagai rujukan standar yang sangat tepat dan komprehensif untuk pelayanan korban dan juga saksi.
Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Syahrial Martanto menekankan pentingnya sinergitas seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah dan menangani kasus TPPO di Indonesia.
“Dan juga yang menjadi catatan kalau pihak pemangku kepentingan tidak merasa memiliki kepentingan. Ini catatan dari kami yang harus dijadikan perhatian oleh semua pihak, bahwa pencegahan, penanganan, perlindungan, maupun pemulihan korban dan saksi tidak akan berjalan optimal, jika tidak ada dukungan dari seluruh unsur-unsur terkait," papar dia.
Editor: -