PARBOABOA, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, bersama dengan bea cukai memusanahkan pakaian bekas impor di Pergudangan Gracia, Karawang, Jawa Barat.
Mendag Zulkifli mengatakan, selama periode Juni – Agustus 2022, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan pakaian bekas impor legal dari negara jiran sebanyak 750 bal senilai Rp9 miliar. Namun, ia enggan menyebutkan identitas negara pemasok baju impor bekas itu.
“Begini lagi marak dijual murah ke masyarakat, namun ini kan illegal. Ini banyak sekali 750 bal. Kira-kira nilainya Rp8 miliar sampai dengan Rp9 miliar. Kalau menurut aturan akan dimusnahkan atau dibakar,” ungkapnya dikutip dari CNN, Jumat (12/08/2022).
Politikus PAN itu mengatakan, impor pakaian bekas dilarang di Indonesia, terlebih karena pakaian bekas impor berbahaya terhadap kesehatan kulit. Selain itu, dapat merusak industri tekstil dalam negeri.
“Impor pakaian bekas jelas dilarang. Terlebih saat di cek di laboratorium, ini mengandung jamur yang jika digunakan dalam waktu lama akan merusak kulit,” jelasnya.
"Kami sama-sama dari bea cukai, kepolisian karena ini kan merugikan masyarakat, ini jamur nggak sehat, kedua kan menghancurkan usaha pasar pakaian di industri dalam negeri," tambahnya.
Dijelaskan Zulkifli, pakaian bekas impor masuk ke Indonesia lewat jalur “tikus”, salah satunya melalui pelabuhan kecil yang ada di perbatasan negara.
“Ini masuk dari pelabuhan jalan tikus. Dari sana, baru dibawa ke sini (Pulau Jawa),” katanya.
Saat ini, Kemendag tengah bekerja sama dengan Polri untuk untuk menemukan pelaku impor pakaian bekas ilegal di Indonesia.
“Kami terus kejar ada di mana pelaku ini. Ini barangnya ada, sepertinya pelakunya sudah terlatih, sudah sering,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah dengan tegas melarang bisnis jual beli pakaian bekas impor. Hal tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.