parboaboa

Kemenkeu Tetapkan Aturan Baru untuk Ekspor, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Desy | Ekonomi | 29-12-2022

Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok. Indonesia.go.id)

PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah nenetapkan aturan baru untuk ekspor guna meningkatkan pengawasan dan pelayanan agar lebih kondusif yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menetapkan aturan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagai penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan terkait ekspor sebelumnya yang telah diatur dalam PMK Nomor 21/PMK.04/2019 yang sebelumnya adalah PMK Nomor 145/PMK.04/2007

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto dalam siaran pers, dikutip Kamis (29/12/2022).

“Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem,” ujar Nirwala.

Selain menjadi upaya pemerintah untuk menegaskan hukum pada ketentuan kepabeanan di bidang ekspor, aturan ini juga menjadi upaya untuk mendukung percepatan ekosistem logistik nasional.

Adapun hal-hal spesifik dalam proses ekspor barang yang diatur oleh PMK, di antaranya adalah penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB) secara berkala untuk barang-barang tertentu, juga ketentuan ekspor konsolidasi serta kewajiban konsolidatornya.

Selebihnya yaitu menegaskan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik terhadap barang-barang ekspor, pemuatan dan pengangkutan barang, serta mendukung perbaikan sistem logistik melalui National Logistic Ecosystem (NLE).

Editor : -

Tag : #sri mulyani    #kementerian keuangan    #ekonomi    #aturan ekspor    #peraturan menteri keuangan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU