PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas usulan penghapusan pasal pidana mengenai santet dan ilmu gaib pada Pasal 252 RKUHP.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, orang dengan ilmu gaib dan disalahgunakan bisa dijerat pidana penjara selama 1,5 tahun.
"Itu nanti akan kita bahas, karena ada usulan-usulan itu dihapuskan, jadi kita terbuka masukan dari publik. Draftnya sudah final, tapi kan ada pembahasan, di dalam pembahasan itu kan pasti timbul berbagai hal yang akan kita perhatikan bersama," kata Edward di Kampus Untirta Banten, Kota Serang, Senin (26/9/2022).
Selain pasal santet, kata Edward, pihaknya juga akan membahas terkait Pasal 2 dan 601 RKUHP, yang berisi bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat yang masih hidup dan masuk dalam delik aduan.
"Itu harus dijelaskan lagi dalam RKUHP supaya tidak multi tafsir," ujarnya.
Selanjutnya, aspirasi soal penghapusan pasal tentang dokter dan dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa ijin. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran.
kemudian penghapusan pasal tindak pidana advokat curang, lantaran dianggap berpotensi bias dan menimbulkan diskriminasi terhadap advokat sebagai salah satu profesi penegak hukum.
"Ada yang dihapus ada yang enggak, seperti advokat curang dihapus, lalu dokter gigi dan dokter tanpa izin juga dihapus itu. Masih kita bahas dengan DPR, target kita tahun ini," ujarnya.
Kendati demikian, Edward mengatakan tak ingin tergesa-gesa membahas RKUHP tersebut lantaran masih menampung aspirasi masyarakat terkait 14 isu krusial selama pembahasan ulang ini.
"Ada sekitar 14 isu, tapi itu sudah kita peras mungkin tidak banyak isu lagi yang akan dibahas," katanya.
Isu-isu krusial ini antara lain, terkait hukum pidana adat, pidana mati, pasal penghinaan presiden, pasal santet, tindak pidana penodaan agama, masalah gelandangan yang mengganggu ketertiban umum, tindak pidana penganiayaan hewan, hingga tindak pidana perzinahan.